jpnn.com, SOLO - Ahli hukum pidana asal Solo Muhammad Taufiq turut menanggapi kasus Habib Bahar bin Smith yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dia menilai jika dibandingkan dengan kasus anak Akidi Tio, polisi menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus penyebaran berita bohong.
BACA JUGA: Kondisi Terkini Habib Bahar di Tahanan Polda Jabar
"Polisi memakai standar ganda dalam menangani perkara pidana," kata Taufiq dilansir jateng.jpnn.com, Selasa (4/1).
Menurutnya, jika Habib Bahar dijerat pasal hoaks, seharusnya anak Akidi Tio dan Kapolda Sumsel waktu itu juga ditetapkan tersangka terkait kasus dana bantuan penanganan COVID-19 sebesar Rp 2 triliun dari almarhum Akidi Tio melalui anaknya, Heriyanti, yang ternyata bohong.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith jadi Tersangka dan Ditahan
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 Pasal 15 itu bisa, itu sudah jelas berita bohong," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan penyidikan atas kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Habib Bahar telah dilaksanakan secara profesional dan transparan.
BACA JUGA: Habib Bahar bin Smith: Sebagai Warga Negara yang Baik, Saya Tidak akan Mangkir
"Penyidik akan terus bekerja secara maraton, tentunya mengedepankan prinsip profesional, prosedural, transparan, dan akuntabel," kata Arief di Mapolda Jabar, Minggu (2/1). (mcr21/jpnn)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi