jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus 11 pelaku yang diduga terlibat tawuran dan tindak pidana pengeroyokan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang remaja bernama Endra Baran Kusuma tewas.
Peristiwa tawuran itu terjadi di Jalan Bangka XIC, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (19/8), sekitar pukul 5.00 WIB.
BACA JUGA: Ternyata Ini Penyebab Terjadi Tawuran Berujung Maut di Cengkareng, Ya Ampun
Tawuran berujung tewasnya Endra itu dipicu akibat saling ejek dua kelompok di media sosial Instagram.
Tujuh pelaku tawuran yang diamankan dari Kelompok Bangka XI yang menggunakan akun @Warkir ialah MF (17), SR (19), MR (20), MK (20), GDL (19), EL (21), dan ZF (21).
BACA JUGA: DRH dan MS Jagoan Tawuran, Bunuh Satu Orang, Tertunduk di Depan Polisi
Empat pelaku tawuran dari Kelompok Bangka IX yang menggunakan akun @Warmad yakni MRF (17), MR (15), MAR (17), dan DY (15).
Wakapolres Metro Jaksel AKBP Antonius Agus Rahmanto membenarkan tawuran itu dipicu saling ejek di akun media sosial Instagram.
BACA JUGA: Vaksin Merdeka Keliling PERADI-SAI dan Polres Jaksel Sasar Kawasan Padat Penduduk
Setelah saling ejek itu, kata dia, Kelompok Bangka IX mendatangi lokasi sekitar pukul 04.00 WIB. Hanya saja, Kelompok Bangka XI tidak meladeni ajakan tawuran tersebut.
Namun demikian, ternyata aksi saling ejek tetap berlanjut bahkan menjadi-jadi di media sosial.
Kedua kelompok tersebut akhirnya bertemu di lokasi. Aksi tawuran menggunakan senjata tajam tidak terhindarkan.
"Dua kelompok bertemu, sama-sama memegang sajam serta ada stik dan celurit," kata Agus saat jumpa pers di Polres Metro Jaksel, Jumat (20/8).
Perwira menengah Polri itu menambahkan tawuran itu berujung pembacokan terhadap seorang korban bernama Endra Baran Kumara, dari Kelompok Bangka IX.
"Korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit setelah menerima pukulan maupun sabetan celurit," ujar mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, itu.
Menurutnya, pascakejadian itu, 11 pelaku yang terlibat tawuran kabur.
Namun, dalam waktu sehari, Satreskrim Polres Jaksel menangkap para pelaku di wilayah Bangka, Mampang, Jaksel.
"Kami mengamankan 13 orang, sebelas tersangka dan dua saksi," tutur Agus.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan empat celurit, dua stik golf, dan tujuh ponsel.
Kelompok Warkir 2019 disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama