jpnn.com, PALEMBANG - Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu dari enam orang pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Palembang.
Tersangka yang ditangkap yakni Kenedi, 17, warga Jalan Tangga Takat Laut, Lorong Ekasapta, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
BACA JUGA: Ini Upaya Pemkot Palembang dan Polisi Mencegah Tawuran
Sementara tersangka yang DPO, berinisial DY , BG, FR, TJ dan PT.
Kennedy alias Keken ditangkap saat sedang berada di Mall JM Plaju Palembang, Rabu 6 Desember 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.
BACA JUGA: Kombes Gidion Bentuk Satgas Baru, Pelaku Tawuran Siap-siap Saja
Dirreskrimum Polda Sumsel Anwar Reksowidjojo mengungkapkan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Radial Palembang pada Sabtu 14 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Di mana pada saat itu kelompok korban atau kelompok Original 19 Rusun sedang duduk di salah satu cafe.
BACA JUGA: Bang Zaki Sebut Olahraga jadi Solusi Atasi Tawuran
Lalu datang kelompok pelaku yang merupakan kelompok Basis 54 dengan membawa senjata tajam jenis parang.
"Kelompok 54 ini langsung menyerang kelompok Original 19," ungkap Anwar, Jumat (8/12).
Untuk diketahui, kedua kelompok tersebut merupakan kelompok yang sudah biasa melakukan tawuran.
"Korban saat itu sempat melarikan diri, kemudian datang kembali dengan membawa sebilah tombak," ujar Anwar.
Korban sempat berkelahi dengan pelaku Bagas, tetapi nahas, korban terjatuh.
"Melihat korban terjatuh, pelaku Bagas langsung mengibas senjata tajam jenis corbek ke bagian belakang punggung korban sebanyak satu kali," kata Anwar.
Sementara pelaku Putra memukul ke arah badan korban dengan menggunakan pipa besi beberapa kali.
Lalu pelaku Keken membacok bagian belakang korban menggunakan parang.
Kemudian, pelaku Dayat memukul belakang badan korban dengan pipa besi sebanyak 1 kali.
"Melihat korban yang sudah tidak berdaya, para tersangka ini langsung melarikan diri," terang Anwar.
"Korban sempat dibawa ke rumah sakit umum, dan sempat dilakukan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong," sambung Anwar.
Saat ini lanjut Anwar, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap enam orang tersangka lainnya.
"Kami sampaikan kepada pelaku lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami kantongi," tegas Anwar.
Tersangka Keken mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan terhadap korban dengan modus operandi tawuran antar gang.
"Ya benar, saya memang membacok korban dengan parang Pak," akui Keken.
Kata Keken sudah dua tahun dirinya melakukan aksi tawuran tersebut.
"Alasan saya ikut aksi tawuran ini untuk seru-seruan saja Pak," kata Keken singkat.
Atas ulahnya, tersangka Pasal 170 Junto 351 dan juga Pasal 79 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati