Tawuran Maut di Bekasi, Korban Ditinggal Tergeletak di Jalanan, Sadis

Kamis, 03 Februari 2022 – 16:37 WIB
Konferensi pers kasus tawuran maut, bertempat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap 6 pelaku kasus tawuran yang menyebabkan seorang pelajar berinisial MK tewas.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan tawuran Kelompok Kampung Sawah dan Kelompok Setu itu terjadi di Simpang Sumir, Pondok Melati, Kota Bekasi, Jumat (28/1) dini hari.

BACA JUGA: Razia Protokol Kesehatan, Polisi Segel 3 Bar, Ada Pengunjung Positif Covid-19

Adapun keenam pelaku tersebut berinisial AP (23), BGGP (21), AR (17), A (17), AF (20), dan MI (23).

Korban tewas di tempat karena dibacok oleh para pelaku menggunakan celurit.

BACA JUGA: Tante Ernie Ulang Tahun, Berikut 5 Foto Bukti Dirinya Awet Muda dan Seksi

Korban menglami luka bacokan di bagian perut, punggung, dan bokong.

"Korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan oleh warga," kata Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (3/2).

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Jadi Pengawal Pribadinya Terlibat Narkoba, Gubernur Kepri Merespons Begini

Para pelaku ditangkap polisi di sejumlah lokasi berbeda, yakni wilayah Lebak, Banten dan Kota Bekasi.

Polisi masih memburu seorang pelaku lainnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut.

"Kami terapkan terhadap tersangka, yang pertama tentang senjata tajam yaitu UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara, sedangkan pengeroyokannya sendiri Pasal 170 ayat (2) Angka 3 Huruf e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara tentang penganiayaan yang mengilangkan nyawa orang," tambah Hengki. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler