jpnn.com, SERANG - Tiga orang pelajar terluka akibat sabetan senjata tajam dalam aksi tawuran di Jalan Raya Pamarayan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Jumat (3/12).
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan delapan tersangka.
BACA JUGA: Polisi Dikeroyok, Disiksa, Lalu Ditembak Mati, Pelakunya Tak Disangka, Sadis Banget
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan nyawa ketiga pelajar yang terluka akibat sabetan senjata tajam bisa diselamatkan setelah dilarikan ke Puskesmas Pamarayan.
"Ketiga orang yang mengalami luka itu pelajar dan masih menjalani perawatan inap di Puskesmas Pamarayan," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dalam keterangannya, Minggu.
BACA JUGA: Polisi Dibunuh Secara Keji, Kombes Faisal: Saya Minta 4 Pelaku Menyerahkan Diri
Menurut dia, dari 14 pelajar yang diamankan itu di antaranya sebanyak delapan orang ditetapkan tersangka UU Darurat dan pengeroyokan, termasuk tiga orang yang sedang menjalani perawatan di Puskesmas Pamarayan.
Mereka para tersangka tawuran antarpelajar tersebut kini menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad
"Semua pelajar yang menjadi tersangka karena membawa senjata tajam dan dikenakan UU Darurat," katanya.
Kapolres menjelaskan keributan massal di jalanan antara dua kelompok pelajar dari 8 sekolah SMP dan SMK bermula dari saling ejek di media sosial.
Selanjutnya, kedua kelompok pelajar tersebut sepakat bertemu untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Raya Pamarayan-Tambak hingga mengakibatkan tiga pelajar terkapar bersimbah darah.
Petugas bergerak cepat setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar adanya keributan antarpelajar tersebut.
"Warga yang melihat aksi tawuran tersebut melaporkan kepada petugas Polsek Pamarayan. Berbekal dari laporan itu, bersama Tim Resmob segera bergerak ke lokasi kejadian dan tim gabungan yang tiba di lokasi segera mengevakuasi korban luka-luka ke puskesmas setempat dan personel lainnya memburu para pelaku dan mengamankan 14 pelajar berikut barang bukti," jelas Yudha.
Yudha menjelaskan pihaknya mengamankan beberapa barang bukti, yaitu empat motor, tujuh handphone, lima celurit, satu sajam jenis cocor bebek, satu sajam jenis grosir, dan rekaman video.
Kapolres menegaskan kepada orang tua maupun pihak sekolah agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya dan tidak keluyuran di luar jam sekolah.
Sesuai perintah Kapolda Banten, jika kedapatan membawa senjata tajam, terlebih terlibat tawuran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
"Kami minta orang tua jika sayang anak jangan biarkan mereka keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas, karena khawatir menjadi pelaku geng motor atau menjadi korban," kata Yudha. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunung Semeru Meletus, Ribuan Jiwa Sudah Mengungsi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti