jpnn.com, JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membeberkan kronologi insiden tawuran di Jalan Otista III, Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (26/5).
Tawuran itu menewaskan seorang pelajar berinisial MF (17).
BACA JUGA: Pilu, Sulastri Mendapat Kabar Anaknya Sudah Tewas Akibat Tawuran
Ahsanul mengatakan tawuran tersebut terjadi dari masalah sepele, saling ejek dua kelompok remaja di media sosial.
"Korban mendapat pesan dari kelompok pelaku yang intinya mengajak bertemu untuk melakukan tawuran," kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Senin.
BACA JUGA: Warga Curiga dengan Aktivitas 20 Remaja di Indekos, 3 Orang Diamankan, Lihat Tuh
Dia menambahkan kedua kelompok remaja itu kemudian memutuskan untuk bertemu di Jalan Otista III sekitar pukul 02.00 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi diketahui jumlah kelompok pelaku sekitar 30 orang, sedangkan kelompok korban sekitar 15 orang.
BACA JUGA: KKB Kelenak Murib Tebar Ancaman: Semua Akan Saya Tembak Mati
"Karena jumlah dari kelompok korban kalah sehingga mereka mundur tepatnya di Pasar Kam, di situlah terjadi penusukan terhadap korban saudara MF," ujar Ahsanul.
Dia mengatakan bahwa pihak kepolisian pada hari Sabtu (28/5) telah menangkap satu orang pelaku berinisial DS yang diduga melakukan penusukan terhadap MF.
DS kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Untuk pelaku satu orang. Tetapi, sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS merupakan pelakunya," tutur Ahsanul. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti