Warga Tangerang Ada yang Kenal Pria Ini? Dia Sudah Ditangkap Polisi

Kamis, 26 Mei 2022 – 11:51 WIB
RD (37), satu dari dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ditahan di Mapolsek Tigaraksa Polresta Tangerang, Jumat (20/5). Foto: Humas Polresta Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang menangkap dua pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan mengatakan kedua pelaku merupakan pria berinisial YG (31) dan RD (37).

BACA JUGA: Kelakuan 3 Oknum Polisi Tak Bisa Ditolerir, Dipecat Bersamaan, PTDH

Pengungkapan kasus itu berawal saat polisi mendapat informasi bahwa kerap ada praktik transaksi sabu-sabu di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.

Seusai melaksanakan penyelidikan, polisi menangkap YG di Halte Pasar Induk, Jalan Raya Gatot Subroto, Jatiuwung pada Jumat (20/5).

BACA JUGA: Sarang Geng Motor Ini Digerebek Anak Buah Kombes Arif, Lihat 2 Wanita Itu

"Pada saat ditangkap petugas menemukam sabu-sabu sebanyak satu bungkus plastik klip yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Saat diinterogasi YG mengakui bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari RD," kata Hengki dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5).

Mendapat informasi dari YG, lanjut Hengki, polisi langsung bergerak menuju rumah RD di wilayah Cibodas, Kota Tangerang.

BACA JUGA: Pejabat ASN Tertangkap Basah Berbuat Terlarang Selasa Siang, Atasannya Sudah Curiga

"Setelah mendapatkan informasi petugas langsung bergerak dan menangkap RD di rumahnya yang berada di Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang," ujar Hengki.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yakni 0,31 gram sabu-sabu, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 50 ribu.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Hengki. (cr1/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler