Tax Amnesty Segera Berakhir, Partisipasi UMKM Tinggi

Rabu, 22 Maret 2017 – 13:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Radar Kudus/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Animo pelaku sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengikuti tax amnesty terus meningkat hingga periode ketiga.

Apalagi, layanan amnesti pajak berakhir sepuluh hari ke depan.

BACA JUGA: Mabesal Sosialisasi Laporan Pajak Berbasis Elektronik

Karena itu, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat yang belum berpartisipasi supaya segera memanfaatkan layanan tersebut.

Kepala Kanwil DJP Jatim I Estu Budiarto menyatakan, setelah program TA berakhir, pihaknya siap mengimplementasikan pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

BACA JUGA: Adik Ipar Jokowi Akui Bantu Pengusaha Urus Pajak

Jika ada yang belum dicantumkan dalam surat pernyataan, harta itu dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima wajib pajak (WP).

Dia menambahkan, jika DJP menemukan harta yang diperoleh sejak 1985–2015 dan belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh), harta tersebut dianggap tambahan penghasilan WP.

BACA JUGA: Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak

’’Selain pajak penghasilan, dikenai sanksi administrasi perpajakan 200 persen. Kami proses sesuai ketentuan,’’ paparnya di kantor DJP Jatim I, Selasa (21/2).

Hingga 20 Maret, uang tebusan yang terkumpul mencapai Rp 8,86 triliun.

Nominal terbesar didapatkan pada periode pertama yang mencapai Rp 7,98 triliun. Kemudian, periode kedua menembus Rp 688 miliar.

Sedangkan data terakhir periode ketiga mencapai Rp 195 miliar.

’’Kami berharap periode ketiga bisa mencapai Rp 500 miliar,’’ ujar Estu.

Potensi untuk mencapai uang tebusan sebesar itu berasal dari badan UMKM.

Pada surat pernyataan harta (SPH) periode pertama, jumlah badan UMKM hanya 868 SPH.

Kemudian, pada periode kedua ada 1.479 SPH. Sedangkan periode ketiga mencapai 1.321 SPH.

’’Tren tingginya animo badan UMKM jelang akhir TA sesuai prediksi,’’ tambah Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi.

Sebab, besaran tarif tebusan yang dikenai pada badan UMKM flat mulai awal hingga akhir periode TA.

Bagi yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar mencapai 0,5 persen.

Sedangkan yang beromzet di atas Rp 4,8 miliar sebesar dua persen.

’’Badan non-UMKM cenderung tinggi pada periode I dan berkurang pada periode III,’’ katanya. (res/c22/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kredit Modal untuk Pedagang Ditargetkan Efektif Mei


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
tax amnesty   UMKM  

Terpopuler