jpnn.com, JAKARTA - Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo mengaku pernah membantu PT EK Prima Ekspor Indonesia mengurus pengampunan pajak (tax amnesty). Bantuan pengurusan pajak PT EKP itu dilakukan melalui Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Arif mengakui hal itu dalam sidang kasus suap masalah pajak PT EKP dengan terdakwa Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3). Adik ipar Presiden Joko Widodo itu membantu PT EK Prima karena merasa berpengalaman menangani tax amnesty.
BACA JUGA: Inilah Kesaksian Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap Pajak
"Jadi pada waktu Mohan (Rajamohanan Nair, red) minta bantuan pengurusan TA (tax amnesty, red). Saya punya pengalaman dibantu oleh Handang," kata Arif.
Selanjutnya, Arif membantu Mohan dengan mengirimkan berkas-berkas PT EKP kepada Handang. Arif mengirim dokumen melalui aplikasi pesan WhatsApp.
BACA JUGA: Bersaksi di Sidang Suap, Adik Ipar Jokowi Mengaku Lupa
"Saya hanya kirimkan dokumen kepada Hadang. Waktu itu saya sampaikan apapun keputusan Pak Dirjen (Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, red) mudah-mudahan yang terbaik buat Pak Mohan," ujar Arif.
Meski demikian, Arif mengaku tidak mengetahui tindak lanjut Handang soal tax amnesty PT EKP. Alasannya, dia tak pernah menanyakannya ke Handang.
BACA JUGA: Jaksa KPK Hadirkan Ipar Jokowi di Sidang Suap Pajak
"Saya enggak pernah tanya. Dan Pak Handang juga enggak ada informasi ke saya," tegasnya.
Nama Arif muncul dalam surat dakwaan Rajamohanan yang didakwa memberikan suap ke Handang senilai Rp 1,9 miliar. Uang itu merupakan bagian dari janji total suap Rp 6 miliar untuk menghapis kewajiban pajak PT EK Prima sebesar Rp 78 miliar.
Dalam surat dakwaan terungkap bahwa Arif pernah meminta Handang melalui temannya sekaligus Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Muhammad Haniv untuk bertemu. Handang kemudian mengabulkan permintaan Arif yang juga kenal dengan Rajamohanan.
Pada tanggal 22 September 2016, Haniv bertemu dengan Handang. Selanjutnya, Haniv menyampaikan keinginan Arif bertemu Ken Dwijugiasteadi selaku Direktur Jenderal Pajak.
Keesokan harinya atau 23 September 2016, Handang Soekarno mempertemukan Arif dengan Ken Dwijugiasteadi di Lantai 5 Gedung Dirjen Pajak. Pertemuan itu berbuntut keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Partisipasi Rendah, Pekerja Seni Diincar Ditjen Pajak
Redaktur : Tim Redaksi