Tax Holiday Tak Jamin Investasi

Jumat, 31 Desember 2010 – 10:51 WIB

JAKARTA - Rencana pemerintah memberikan paket insentif berupa tax holiday dinilai kurang tepatSebab, kebijakan tax holiday tidak bisa menjamin masuknya investasi.
     
Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) Anggito Abimanyu mengatakan, pemerintah seharusnya tidak perlu terlalu getol memberikan tax holiday

BACA JUGA: Inflasi Desember Diprediksikan 0,6 Persen

"Selain tidak terlalu berpengaruh pada masuknya investasi, insentif pajak juga tidak memberikan hasil signifikan," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Kamis (30/12).

Bahkan, berdasar pengalaman saat menjabat sebagai kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Anggito menyebut insentif pajak yang diberikan pemerintah tak banyak membantu
"Insentif sektor pajak hanya mampu menaikkan 1 persen investasi," katanya.

Menurut Anggito, tax holiday bukan instrumen utama maupun faktor pendorong untuk meningkatkan investasi

BACA JUGA: PKB Kritisi Pemerintah karena Rendah Serap APBN

"Karena itu, kenapa (pemerintah) harus mencurahkan perhatian pada sesuatu yang tidak signifikan
Mungkin ada hal lain yang justru lebih penting tapi malah tidak mendapatkan perhatian," ujarnya.

Anggito menyebut, para pengusaha umumnya menganggap variabel lain di luar sektor perpajakan seperti kebijakan, pelayanan, infrastruktur, dan tenaga kerja, justru memberikan pengaruh lebih tinggi pada investasi

BACA JUGA: Rizal: Perekonomian Saat Ini Berpihak pada Neolib

"Pengusaha justru mempertimbangkan keputusan investasi berdasar kepada regulasi bidang administrasi, ketersediaan infrastruktur, dan pembayaran bunga," terangnya.

Selain itu, pemberian insentif tax holiday tidak memiliki payung hukum di IndonesiaSebab, aturan mengenai tax holiday tidak masuk dalam UU Pajak maupun UU Penanaman ModalKarena itu, lanjut Anggito, dia mengusulkan agar pemerintah memperluas cakupan Peraturan Pemerintah (PP) No 62/2008 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan atau Daerah-Daerah Tertentu."Perluasan bisa dilakukan dengan menambah cakupan sektor serta penyederhanaan prosedur kajian dan keputusan," ujarnya

Bahkan, pemberian tax holiday yang berupa pembebasan pajak untuk masa tertentu, sejujurnya tidak memberi banyak manfaat bagi pengusahaSebab, dalam aturan perpajakan pun, pengusaha tidak dipungut pajak jika masih mengalami kerugian di awal usahanya"Kita tidak perlu tax holiday, dengan perbaikan PP 62 sudah cukup menarik investasi," katanya.

Sebelumnya, Direktur Peraturan Pajak I Direktorat Jenderal Pajak Syarifuddin Alsjah mengatakan, memang agak aneh kalau pengusaha ngotot meminta tax holiday untuk periode 5 atau 8 tahunSebab, tanpa tax holiday pun, pemerintah tidak akan memungut pajak jika pengusaha masih rugi di awal usaha

"Tapi, pengusaha minta tax holiday karena mungkin dianggap lebih praktisPokoknya, tidak bayar pajak selama beberapa tahunKita bisa paham juga," ujarnya(owi/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji PNS Naik, Bantuan Sosial Turun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler