JAKARTA- Tuntutan Panitia Kerja Pajak DPR RI yang menuntut kenaikan tax ratio, sebagai upaya menekan angka kebocoran dan efektifitas kinerja Ditjen Pajak, menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Radjasa sangat berpeluang direalisasikan.
Hatta menilai, peningkatan pencapaian target tax ratio (rasio antara penerimaan perpajakan dengan PDB) sebesar 16 persen dari Product Domestic Bruto (PDB) seperti yang diusulkan oleh Panja bukanlah hal mustahilKarena masih banyak potensi wajib pajak yang belum dimaksimalkan
BACA JUGA: Tjiptardjo Keteteran Layani Anggota Dewan
"Jadi saya rasa poluang itu (menaikkan tax ratio) ada," kata Hatta, Kamis (8/4) di Jakarta.Peluang meningkatkan penerimaan pajak masih besar, karena data wajip pajak saat ini masih sekitar 15 juta
BACA JUGA: Tunggakan Pajak Masih Rp 50 Triliun
Apalagi bila penerimaan negara dari sektor pajak, diserap dan dialokasikan dengan baik."Penerimaan dari sektor pajak bisa meningkat, bila tidak ada terjadi kebocoran-kebocoran," katanya.
Target peningkatan sektor pajak, jelas Hatta, juga akan meningkat jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah melalui Kementrian Keuangan sepakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih dari 5,5 persen.
"Dari base line pertumbuhan saat ini saja sudah cukup besar, apalagi jika memang target pertumbuhan ditingkatkan," katanya.
Namun, meski menyatakan ada peluang, Hatta belum dapat memastikan apakah tax ratio saat tersebut bisa menjadi suatu keputusan bersama untuk ditingkatkan
Sebagaimana diketahui angka tax ratio saat ini sekitar 12,1 persen atau berkisar Rp Rp 720 triliun dari total PDB sebesar Rp 5.981 triliun
BACA JUGA: 2010, Pangsa Ekspor Indonesia Tembus 1 Persen
Dari jumlah itu Direktorat Jenderal Pajak diharapkan dapat mencapai target Rp 611 triliunDengan ditingkatkanya rasio menjadi 16 persen sesuai permintaan Panja pajak, maka target penerimaan perpajakan diharapkan dapat mencapai angka sekitar Rp 950 triliun.(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamendag: Pasar Korea Masih Menjanjikan
Redaktur : Tim Redaksi