Di hadapan Panja Perpajakan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/4), Tjiptardjo menjelaskan, pencairan nilai tunggakan sejak periode Januari-Maret mencapai Rp 6,2 triliun
BACA JUGA: 2010, Pangsa Ekspor Indonesia Tembus 1 Persen
Jumlah ini mendapat tambahan dari hasil tagihan 100 pengemplang pajak sekitar Rp 5,6 triliun, yakni lewat tagihan sebesar Rp 1,59 triliun dan pemindahbukuan Rp 3,81 triliun."Tunggakan masih terus kita kejar
BACA JUGA: Wamendag: Pasar Korea Masih Menjanjikan
Yang bisa kami laporkan, pencairan juga berasal dari keberatan Rp 0,024 triliun (Rp 24 miliar)BACA JUGA: DPR Tuntut Kenaikan Tax Ratio
Total secara keseluruhan bisa terkurangi sejak Januari mencapai Rp 5,6 triliun," jelas Tjiptardjo.Pencairan tersebut, kata Tjiptardjo, hampir 25 persen dari target pencairan pajak atas 100 perusahaan pengemplang pajakAdapun target tagihan 2010 adalah 44 persen dari jumlah saldo rata-rata"Jadi realisasinya sudah sesuai rencana," katanya.
Dijelaskan Tjiptardjo, dari 100 pengemplang pajak yang diumumkan beberapa waktu lalu, sejumlah langkah telah dilakukan untuk menarik uang negara dari para wajib pajak tersebutUpaya yang dilakukan mulai dari penagihan biasa, sampai pada penagihan paksa.
"100 surat teguran kita keluarkanLangkah berikutnya, dikeluarkan 100 surat teguran paksa, penyitaan aset milik 13 WP, Lelang aset ada 5 WP, blokir rekening milik 10 WP, pencegahan ke luar negeri pada direksinya ada 12 orang dan penyanderaan 1 WPDari 100 WP itu terdapat 16 BUMN (Rp 6,4 triliun), selama 3 bulan ini telah dicairkan Rp 3,8 triliun dari 5 WP,’’ jelas Tjiptardjo.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Unilever Tetap Hentikan Permintaan CPO
Redaktur : Tim Redaksi