BACA JUGA: MA Hukum Syaukani Enam Tahun
”Imbauan ini dilayangkan karena KPI telah menerima banyak aduan dan masukan dari masyarakat terhadap adanya unsur kekerasan baik verbal maupun non verbal terhadap beberapa pemeran termasuk pemeran anak-anak,” ujar Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati di Jakarta.
KPI meminta stasiun televisi milik grup MNC itu untuk melakukan perbaikan pada episode-episode selanjutnya
Dalam surat imbauannya, KPI juga melampirkan deskripsi beberapa pelanggaran yang terjadi pada episode 21 Juli 2008
BACA JUGA: Tiga Pimpinan Kejati Tipe A Dimutasi
Beberapa di antaranya adalah terdapat adegan kekerasan fisik seperti perobekan baju, pendorongan hingga terjatuh dan adegan penyenggolan dengan mobil yang dilakukan dengan sengaja oleh karakter Laura terhadap Upi dalam sinetron tersebut”Selain itu dalam episode yang sama juga terdapat penggunaan kata-kata kasar dan makian seperti muka kampung, anak setan, babu, bego,” kata Fetty.
Menjelang bulan Ramadhan 1429, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Lembaga Sensor Film (LSF) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta stasiun TV untuk berhati-hati dalam mempersiapkan tayangan Ramadhan
BACA JUGA: Inilah Aliran Dana BI ke DPR
Walaupun di bulan-bulan lain, hal-hal seperti ini tetap tidak diperbolehkan, namun, pada bulan Ramadhan, secara khusus KPI meminta lembaga penyiaran untuk lebih berhati-hati
Misalnya, tidak menayangkan program yang berisi kekerasan, baik verbal maupun fisik termasuk penggunaan kata-kata yang cenderung merendahka martabat manusia, makian, serta menghina agama dan Tuhan.
”KPI mengimbau tidak menayangkan program yang bermuatan seks, vulgar dan mesumJuga tidak menayangkan program infotainment yang mengandung unsur pergunjingan seperti, membicarakan persoalan rumah tangga dan kejelekan orang lain tanpa bukti-bukti,” ujarnya
Selain itu dalam surat edaran yang sudah disampaikan pada seluruh pengelola stasiun TV, KPI meminta mereka tidak menyiarkan program yang berisi penyebaran ajaran sekte, kelompok atau praktek agama yang secara resmi dinyatakan dilarang oleh Pemerintah.
Lalu, tidak menayangkan iklan, program dan promo program faktual yang bertemakan dunia gaib, klenik, praktek spiritual magis, mistik dan kontak dengan rohJuga diimbau untuk tidak menayangkan film atau sinetron yang kesimpulannya berisi menghalalkan apa yang dilarang agama seperti, kumpul kebo, hubungan sejenis, dan hubungan seks di luar nikah.
Apakah akan efektif ? ”Kami akan mengevaluasi secara terus menerus dan sinergis dengan pihak-pihak lain,” ujarnya. (rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskah Rp 1 M, Kaban Rp 300 Juta
Redaktur : Tim Redaksi