jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan menjual senjata api kepada separatis seperti Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua merupakan salah satu bentuk pengkhianatan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi, lanjut TB Hasanuddin, penjualan senjata api itu diduga melibatkan oknum TNI-Polri.
BACA JUGA: Irjen Paulus Waterpauw: Cepat atau Lambat, Anggota Polri Jual Senjata kepada KKB Pasti Ditangkap
Oleh karena itu, purnawirawan TNI ini menegaskan bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
"Menjual senjata kepada gerombolan bersenjata yang notabene menentang pemerintah atau separatis itu termasuk pengkhianatan terhadap negara dan layak dihukum seberat-beratnya. Apalagi pelakunya adalah oknum TNI-Polri," kata Hasanuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2).
BACA JUGA: Praka MS Diduga Jual Amunisi, Terancam Dipecat dari TNI
Menurut TB Hasanuddin, TNI dan Polri memiliki struktur organisasi pengawasan yang sangat lengkap, bahkan para perwira dan komandan merupakan pengawas langsung.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai kasus penjualan senjata api tersebut menjadi pembelajaran bahwa para perwira dan komandan tidak boleh lengah mengawasi anak buahnya, agar tak melakukan perbuatan tercela apalagi menjurus ke tindak pidana.
BACA JUGA: 2 Oknum Polri Diduga Jual Senjata Api kepada KKB, DPR: Pecat dan Pidanakan!
Mantan sekretaris militer kepresidenan itu meminta pemerintah mengeliminasi perdagangan gelap senjata api, salah satu caranya adalah dengan mengawasi dan menjaga ketat pintu-pintu masuk Indonesia khususnya di perbatasan.
Selain menjaga ketat perbatasan, kata Hasanuddin, harus ada juga pengawasan ketat senjata-senjata lama pasca-konflik.
“Misalnya pasca-konflik di Aceh atau Ambon, senjata-senjata yang diserahkan ke petugas keamanan ini juga harus diinventarisir untuk mencegah diperjualbelikan oknum petugas keamanan," ungkap mantan wakil ketua Komisi I DPR RI itu.
Sebelumnya, Polri mengungkap kasus dugaan jual-beli senjata api ke KKB di Papua yang melibatkan oknum TNI dan polisi.
Dua oknum anggota dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ditangkap karena diduga menjual senjata api beserta amunisi ilegal kepada KKB Papua.
Polisi telah menahan enam orang tersangka masing-masing berinisial SN, RM, HN, dan AT yang merupakan warga sipil ditambah dua oknum anggota Polri berinisial SHP alias S dan MRA, sedangkan Praka MS ditahan Pomda XVI/Pattimura.
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Leo SN Simatupang mengatakan, senjata api jenis revolver yang dijual oknum anggota polisi diduga merupakan senpi milik polisi yang hilang di Aspol Tantui Ambon saat terjadi kerusuhan.
Konflik kemanusiaan yang terjadi di Maluku sejak awal 1999 hingga 2004 ini menyebabkan asrama polisi Tantui Ambon ikut terbakar, dan di saat itulah sejumlah senpi dinyatakan hilang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy