TB Hasanuddin: Ucapan Edy Mulyadi bukan Produk Jurnalistik

Senin, 31 Januari 2022 – 16:40 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menilai ucapan Edy Mulyadi yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagai tempat jin buang anak bukanlah produk jurnalistik.

Oleh karena itu, TB Hasanuddin mengatakan sebaiknya kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan Edy Mulyadi diselesaikan melalui proses hukum. 

BACA JUGA: Edy Mulyadi Siap Penuhi Panggilan Bareskrim, Bawa Pakaian dan Peralatan Mandi

“Saya melihat kasusnya itu sebetulnya bukan kasus dari produk jurnalistik. Dia menyampaikan sesuatu, ya, silakan pertanggungjawabkan secara hukum," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Senin (31/1).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) yang akrab disapa Kang TB itu berharap Dewan Pers menolak permohonan Edy Mulyadi yang pengin kasus ujaran kebencian diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers.

BACA JUGA: Edy Mulyadi Sudah Siap jika Langsung Ditahan, Simak Kalimat Damai

"Jadi, itu bukan produk jurnalistik. Itu lebih banyak kepada ranah polisi, penegakan hukum," kata Kang TB.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu mengatakan Edy bisa membawa kasus ujaran kebencian memakai mekanisme UU Pers andai yang bersangkutan bisa membuktikan tergabung di satu media yang terverifikasi. 

BACA JUGA: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Edy Mulyadi Pamer Tas Kuning, Isinya Apa Saja?

"Dia (Edy, red) harus menunjukan bahwa dia (Edy, red), tuh, wartawan dan dilindungi undang-undang, tercatat sebagai wartawan dengan media yang jelas. Kedua, (apabila dalam kasus) yang bersangkutan itu memang yang dipermasalahkan itu produk jurnalistik," beber Kang TB.

Edy diketahui dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran kebencian setelah menyebut lokasi IKN Nusantara sebagai tempat jin buang anak. 

Edy Mulyadi berharap kasus ujaran kebencian bisa diselesaikan memakai mekanisme UU Pers.

Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir mengaku akan mengirim surat ke Dewan Pers terkait pernyataan kliennya tersebut.

Herman mengatakan bahwa Edy saat menyampaikan pendapat tentang tempat jin buang anak dalam kapasitas sebagai wartawan.

"Pak Edy, kan, waktu bicara, kan, sebagai wartawan, wartawan senior diminta oleh panitia itu," beber Herman kepada wartawan, Minggu (30/1). (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler