TDL Naik, Warga Miskin Bertambah, Gubernur Minta Kompensasi

Kamis, 04 Mei 2017 – 09:15 WIB
Mati listrik. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 900 VA, mulai berlaku 1 Mei 2017.

Gubernur NTB TGH Zainul Majdi menyebut, kenaikan TDL itu sangat berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah.

BACA JUGA: Kenaikan TDL Sangat Memberatkan

Kemiskinan di Provinsi NTB masih sekitar 16 persen. Parahnya, masyarakat yang masuk kategori hampir miskin lebih banyak lagi.

“Kalau ada satu atau dua komponen pengeluaran mereka lebih besar dari biasanya, itu bisa jatuh jadi miskin. Makanya harus ada kompensasi," katanya Rabu kemarin (3/5).

BACA JUGA: Anda Pelanggan Listrik 900 VA? Tarik Napas...

Gubernur meminta pemerintah pusat harus benar-benar memperhitungkan dampak kenaikan TDL. Kebijakan tersebut tentunya sangat memberatkan pemerintah daerah (Pemda). “Kompensasi itu yang harus jelas, karena kita di daerah tidak bisa apa-apa,” ucapnya.

Tuan Guru Bajang (TGB), panggilan akrabnya, menegaskan dirinya tidak mungkin menolak kenaikan TDL.

BACA JUGA: Didemo Warga, Gubenur Nurdin Janji akan Tinjau Ulang Tarif Listrik

Mengingat kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat melalui PLN. Hal yang bisa dilakukan, hanyalah berupaya sekuat tenaga agar kebijakan tersebut tidak menambah jumlah warga miskin.

Yang pasti, lanjutnya, kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan TDL akan mengganggu upaya pengentasan kemiskinan. Pemda bisa menjadi kesulitan menurunkan angka kemiskinan.

“Ini akan berpengaruh pada target penurunan kemiskinan kita, karena ada faktor yang membuat kita kesulitan,” ucap gubernur.

Sementara, General Manager (GM) PLN NTB, Mukhtar tidak sependapat jika TDL dianggap dinaikkan. Hal yang harus dipahami, istilah yang benar adalah subsidi bagi rumah tangga mampu daya 900 VA dikurangi.

Jika sebelumnya subsidi sekitar Rp 442 per kWh, maka per 1 Mei 2017 subsidinya berkurang menjadi Rp 115 per kWh.

Pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh menjadi Rp1.034/kWh pada 1 Maret 2017. Dan pada 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Kemudian mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA RTM akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tarif adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

“Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu masih tetap menggunakan tarif listrik yang bersubsidi,” terangnya.

“Tarif yang mereka bayar tetap Rp 605 per kWh. Begitu juga dengan tarif 1.300 dan 2.200 VA, tidak ada kenaikan,” lanjutnya.

Total pelanggan PLN dengan daya 900 VA di Provinsi NTB sejumlah 512.345 pelanggan. Kemudian sesuai basis data milik TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan) terdapat 250.789 pelanggan yang masuk ke dalam kategori rumah tangga miskin (RTM).

Sementara itu sebanyak 136.556 pelanggan PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA yang masuk dalam kategori keluarga miskin sesuai kritera dan data yang dikeluarkan TNP2K, tetap mendapatkan subsidi. (zwr)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 26 Persen Warga Miskin Nikmati Subsidi Listrik


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler