jpnn.com - WONOSARI – Harso Taruna sepertinya tak bisa menikmati usianya yang sudah senja dengan tenang. Pria umur 60 warga Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Kabupatem Gunung Kidul yang biasa disapa dengan panggilan Mbah Harso itu ditahan karena disangka menebang pohon di kawasan Balai Koservasi Sumber Daya Alam) Yogyakarta.
Harso sudah ditahan sejak 26 September lalu setelah ditahan oleh polisi kehutanan dan diserahkan ke Polsek Paliyan. Dia disangka melanggar UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
BACA JUGA: Bareskrim Bidik Bupati Muratara Kasus Suap Penerimaan CPNS
Menurut anak Mbah Harso, Suparti, ayahnya sebenarnya hanya bermaksud menyingkirkan robohan batang kayu jati berdiameter 20 cm untuk dipinggirkan lantaran menghalangi jalan saat hendak menggarap ladang garapan. Kakek yang bekerja menghidupi keluarga dari hasil pertanian ini menjadi tersangka karena ketidaktahuannya melakukan penebangan kayu milik negara.
”Sejak ditangkap bapak (Harso, red) sudah tidak kembali lagi. Tolong dibebaskan karena bapak tidak bersalah,” ujarnya.
BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Nikahi Sang Korban di Kantor Polisi
Namun, Kapolsek Paliyan, Kaswadi mengatakan bahwa sosialisasi UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah dilakukan. ”Sudah ada plakat terkait undang-undang tersebut. Saya yakin masyarakat sebenarnya sudah tahu aturan,” ujarnya.
Kasus itu memang menyita perhatian publik. Aktivis Jogja Police Watch (JPW) Jogjakarta Baharudin Kamba menilai kasus yang menjerat petani warga Desa Kepek, Kecamatan Saptosari, Harso Taruna merupakan imbas dari minimnya sosialisasi UU nomor 18 tahun 2013.
BACA JUGA: Hanya Sehari, Dua Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah Warga
”Apakah sudah dilakukan sosialisasi? Kalau sudah, apakah warga sudah paham atas undang-undang tersebut? Saya berharap ke depan ada sosialisasi hingga warga memahami aturan tentang hutan sehingga tidak terulang hal itu lagi,” kata Baharudin seperti dikutip Radar Jogja.
Untuk itu pihaknya meminta kepada pihak polhut untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Sebab, pihaknya yakin selama ini banyak warga yang belum mengerti dan memahami tentang isi dari aturan tersebut.
Baharudin juga menyentil pihak kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, penahanan Harso menunjukkan bahwa penyidik terkesan arogan dan tergesa-gesa dalam menangani kasus.
”Seharusnya dalam menangani sebuah kasus harus mengedepankan sikap kehati-hatian dan cermat. Dalam kasus Harso ini, apakah unsur-unsur yang dituduhkan sesuai dengan pasal 12 C Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perngrusakan Hutan sudah memenuhi atau belum,” ujarnya.
Menurutnya kasus tersebut harus mendapatkan perhatian serius dari pihak Kompolnas dan Mabes Polri. Keduanya harus turun ke bawah untuk menelisik kebenaran persoalan sehingga lebih transparan.(gun/ila/ong/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tempat Karaoke Sediakan Miras, Pengelola Dipanggil Pemkot
Redaktur : Tim Redaksi