Tempat Karaoke Sediakan Miras, Pengelola Dipanggil Pemkot

Kamis, 23 Oktober 2014 – 20:14 WIB

jpnn.com - MAGELANG – Pemkot Magelang memanggil salah satu pengelola tempat karaoke yang ketahuan menjual minuman keras (miras) razia. Tempat yang dimaksud adalah Vitu Karaoke.

Manajemen Vitu Karaoke dimintai keterangan seputar temuan miras saat dilakukan razia. ”Manajemen Vitu Karaoke sudah dipanggil,” kata Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Magelang Hartoko seperti dikutip Radar Jogja edisi hari ini.

BACA JUGA: Polri Bakal Jerat Pelaku Transaksi dengan Valas

Hartoko menambahkan, pemanggilan dilakukan untuk membina manajemen Vitu Karaoke agar tetap menaati peraturan dan juga membangun suasana kondusif Kota Magelang. Di antaranya adalah meningkatkan ketertiban. Pihak keamanan internal tempat karaoke pun diminta menyeleksi betul pengunjung sebelum masuk ke bilik bernyanyi.

”Ada tiga indikasi dan ciri-ciri. Kalau pengunjung jalan sempoyongan, ada bau alkohol dan matanya merah, petugas keamanan harus melarangnya masuk. Manajemen Vitu sepakat untuk menjalankan imbauan itu,” kata Hartoko.

BACA JUGA: Festival Anak Yatim Tebarkan Nilai Kemanusiaan

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Magelang, Singgih Indri Pranggana mengaku segera melakukan koordinasi dengan instansi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) setempat, guna mengkaji lagi proses perizinan bagi Vitu Karaoke. Sebab, bukan kali pertama ini saja pengunjung tempat hiburan malam ditemukan membawa miras. ”Bukan pertama kali ini, tapi sudah berkali-kali, cuma tidak kapok ketika kami beri peringatan,” paparnya.

Satpol PP Kota Magelang sudah mengajukan surat peringatan pada manajemen dan meneruskannya ke BP2T soal penghentian izin. Mengingat yang dikonsumsi pengunjung karaoke adalah jenis alkohol yang peredarannya tidak dibenarkan di Kota Mage-lang.(dem/hes/ong/jpnn)

BACA JUGA: Hanya Diberi Air Gula, Anak TKW Kurang Gizi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Langgar UU Minerba, 11 Warga Tiongkok Divonis Dua Tahun Penjara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler