Tebar Rayuan di Facebook, Pria 42 Tahun Cabuli 150 Bocah

Selasa, 04 Oktober 2016 – 05:40 WIB
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial ABC. Pria berusia 42 tahun itu diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap anak bermodus rayuan melalui Facebook.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Fadil Imran mengatakan, korban ulah ABC dalam setahun paling tidak ada 10 anak. Sejauh ini, korban ulah bejat ABC mencapai 150 bocah.

BACA JUGA: Kematian Janggal Anak Buah Dimas Kanjeng, Jari Hitam, Kuku Biru

"Korban yang melapor ada sepuluh, tapi penelusuran kami ada 150 korban anak-anak yang diduga dilakukan serupa. Dan di handphone tersangka ada beberapa foto korban telanjang," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/10).

Fadil menjelaskan, tersangka telah beberapa tahun melakukan kejahatan itu menggunakan Facebook. Modusnya dengan membuat akun palsu di Facebook, lantas berpura-pura menjadi perempuan muda.

BACA JUGA: Astaga! Dua Wanita Digilir Lima Pemuda di Lapangan Bola

Akunnya di Facebook dilengkapi dengan foro perempuan. Ia kemudian mencari korban di internet yang berusia di bawah 20 tahun.m"Tersangka awalnya merayu dan meminta foto seronok para korbannya‎," tambah Fadil.

Tersangka kemudian melakukan profiling korban secara singkat dan mengajak berkenalan. Saat berkenalan, tersangka mengaku bisa melihat aura negatif korban.

BACA JUGA: Cewek Cakep Berdada Wow Ditangkap di Bandara, Begitu Digeledah, Isinya…

Korban pun diminta mengirimkan foto telanjang. ABC berdalih akan membantu mengusir aura negatif.

Fadil menerangkan, foto telanjang itulah yang akhirnya jadi senjata untuk mengajak korbannya bertemu. Jika tidak, maka pelaku mengancam akan menyebarkannya di media sosial.

ABC terkadang memaksa korban membicarakan hal-hal cabul melalui sambungan telepon ataupun video call. “Tersangka mengancam korban akan menyebarkan foto telanjang para korban jika tak bersedia melayani nafsunya," kata dia.

Modus itu digunakan tersangka untuk menjerat ratusan korbannya. Rata-rata korbannya berusia antara 13-15 tahun.

Polisi berhasil menangkap ABC setelah menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Polisi kemudian melakukan penyamaran dan menangkap ABC di daerah Jakarta Pusat, belum lama ini.

Fadil menerangkan, polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya prostitusi dalam kasus ini. Sebab, polisi juga mencurigai ABC menjual foto dan video korban-korbannya ke orang lain.

Dalam telepon seluler memang terdapat ratusan gambar dan video korbannya. Karenanya, polisi kini menjebloskan ABC ke dalam tahanan.

Polisi menjerat tersangka dengan tiga undang-undang sekaligus. Yakni KUHP, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun kurungan dan denda maksimal Rp 3 miliar.‎(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Ternyata Dimas Kanjeng...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler