Tebas Gede Pasek, Komang dan Jero Jadi Tersangka

Selasa, 12 April 2016 – 08:58 WIB
Foto/ilustrasi: Alternet

jpnn.com - BANGLI – Polres Bangli di Bali menetapkan Komang Krisna Wijaya dan Jero Mangku Luwes sebagai tersangka kasus pembunah berencana. Keduanya disangka menghabisi Gede Pasek.

Kapolres Bangli AKBP Danang Beny Kusprihandono mengatakan, Komang dijerat dengan pasal 340 subider pasal 338 subsider 170 ayat (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP. Komang juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tantang larangan senjata tajam.

BACA JUGA: Aniaya Pacar Sendiri, Oknum Polisi Dituntut 6 Bulan Penjara

Sedangkan Jero Mangku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. ”Resmi dua orang yang resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Danang seperti diberitakan Bali Express.

Sebelumnya Komang dan Jero menjalani pemeriksaan pada Jumat lalu (8/4) di Mapolres Bangli. Mulanya ia menjadi terlapor karena menebas Gede Pasek yang berprofesi sebagai pegawai portal galian C.

BACA JUGA: Rasain, 3 Spesialis Penjarah Barang Bekas di Priok Diciduk Polisi

Danang menambahkan, pihaknya masih mengembangkan penyidikan. “Sementara baru dua tersangka, tapi masih kami kembangkan proses penyidikannya,” bebernya.(agr/mus/jpg/ara/jpnn)

 

BACA JUGA: Komplotan Spesialis Penjarah Barang Bekas Dibekuk Polisi

BACA ARTIKEL LAINNYA... OMG! Ibu dan Balitanya Korban Jambret Tersungkur ke Aspal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler