jpnn.com - JAKARTA – Laju program amnesti pajak periode kedua tidak sekencang masa perdana yang berakhir pada 30 September lalu. Dalam periode kedua yang berakhir 31 Desember nanti, tebusan yang masuk diperkirakan mencapai Rp 30 triliun.
Berdasar data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tadi malam, total uang tebusan mencapai Rp 93,4 triliun. Deklarasi harta mencapai Rp 3.820 triliun dengan repatriasi Rp 143 triliun. Sejumlah pihak memprediksi perolehan periode kedua ini memang tidak sebanyak periode sebelumnya.
BACA JUGA: Cadangan Devisa Surplus USD 115 Miliar
Pada periode pertama, pemerintah berhasil membukukan uang tebusan berdasar surat pernyataan harta (SPH) sebesar Rp 89,1 triliun. Deklarasi hartanya mencapai Rp 3.620 triliun dengan repatriasi atau pemulangan dana Rp 137 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Pratama menuturkan, pada periode kedua ini pemerintah akan berfokus menyasar para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Sebab, pada periode pertama, jumlah peserta amnesti pajak dari kalangan pelaku usaha UMKM sangat kecil. Di antara total tebusan Rp 89,1 triliun, WP pribadi UMKM hanya menyumbang Rp 2,63 triliun dan WP badan UMKM sebesar Rp 180 miliar.
BACA JUGA: IHSG Langsung Dibuka Melemah
Hestu mengakui, tarif flat yang berlaku bagi UMKM dalam program pengampunan pajak memberikan banyak waktu bagi para pengusaha kecil tersebut untuk ikut serta. ’’Makanya, pada periode pertama kami sampaikan UMKM tidak usah terburu-buru ikut tax amnesty. Tapi, pada periode kedua ini kami akan terus sosialisasi ke UMKM karena mereka perlu dibantu untuk masalah pembukuan dan masalah (kepatuhan, Red) pajak. Kami juga sudah memberikan banyak kemudahan bagi mereka,’’ paparnya.
Tarif tebusan untuk UMKM dengan harta kurang dari Rp 10 miliar adalah 0,5 persen. Untuk harta lebih dari Rp 10 miliar, tarif tebusan yang dipatok sebesar 2 persen.
BACA JUGA: Menhub: Pelayaran Papua tak Perlu dari Jakarta, Cukup Makassar
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menyatakan, upaya pemerintah membidik kalangan UMKM pada periode kedua ini sudah tepat. Dia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan sinergi kelembagaan untuk menggarap target UMKM tersebut. Selain UMKM, lanjut dia, tampaknya pemerintah perlu menyasar para WP besar atau pengusaha kelas kakap yang belum mengikuti tax amnesty pada periode pertama.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menjelaskan beberapa upaya yang bisa dilakukan untuk menarik minat para pengusaha besar tersebut. Salah satunya segera merampungkan aturan-aturan teknis yang selama ini menghambat minat repatriasi.
Misalnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 127 tentang Special Purpose Vehicle (SPV). Juga, beberapa hal teknis terkait dengan gateway dan instrumen investasi yang baru saja direvisi.
Kemudian, pemerintah sebaiknya memperkuat insentif nontarif bagi para pengusaha karena tarif tebusan sudah meningkat menjadi 3 persen pada periode kedua ini. ’’Insentif nontarif yang bisa dimaksimalkan, antara lain, insentif fiskal seperti tax allowance dan sejenisnya,’’ ungkapnya.
Prastowo memproyeksikan, pada periode kedua ini setidaknya uang tebusan sekitar Rp 30 triliun bisa terkumpul. Dia juga memperkirakan tumpukan pembayaran uang tebusan terjadi pada Desember. ’’Karena itu, mulai sekarang harus gencar dorong persuasi repatriasi yang masih rendah,’’ tuturnya. (ken/c14/sof)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lewat Cara ini Ketergantungan Impor Bahan Baku Obat Bakal Berkurang
Redaktur : Tim Redaksi