jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Bersumpah, Henry Yoso Sudah Mendengar Cerita dari Istri Jenderal Bintang 2 Itu.
Advokat Henry Yosodiningrat menyebut Irjen Teddy Minahasa Putra yang saat ini menjadi tersangka peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu, bukan seorang pengguna barang haram tersebut.
BACA JUGA: Info dari Bang Henry: Irjen Teddy Minahasa Sakit Gigi, Kepalanya Ikut Berdenyut-denyut
Henry mengatakan, Irjen Teddy Minahasa telah tiga kali menjalani tes urine dengan hasil negatif.
Adapun informasi tersebut diperoleh Henry setelah bertemu mantan Kapolda Sumatera Barat itu, sebelum memutuskan menjadi pengacaranya.
BACA JUGA: Usut Kasus Teddy Minahasa, Propam Panggil 5 Polisi dari Polda Sumbar
"Dari pertemuan saya sama Teddy Minahasa memperoleh bukti bahwa tiga kali pemeriksaan tes urine, dia negatif. Benar bahwa dia bukan pengguna," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Henry juga mengungkap alasan menerima pinangan Teddy Minahasa sebagai pengacara.
BACA JUGA: Sudah Dicopot, 4 Polisi Kaki Tangan Irjen Teddy Minahasa Tinggal Dipecat
Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) itu mengatakan keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendengarkan cerita ihwal duduk perkara dari istri Teddy Minahasa.
Teddy Minahasa Bersumpah
Di sisi lain, Teddy Minahasa telah bersumpah bahwa dirinya bukan pengedar maupun pengguna narkoba.
Henry tak meragu sedikit pun atas sumpah Teddy. Sebab, Henry Yosodiningrat mengenal baik Teddy Minahasa.
"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya? Saya kenal Teddy Minahasa sejak pangkat AKP. Saya tahu dia orang yang taat beribadah. Tidak ada alasan untuk saya tidak percaya dengan sumpahnya," tegas Henry Yosodiningrat.
Teddy Minahasa berstatus tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 5 kilogram.
Kasus itu melibatkan empat polisi lain dan enam warga sipil.
Polisi lain yang terseret kasus peredaran narkoba itu ialah AKBP Doddy Prawira Negara, Kompol KS, Aiptu J, dan Aipda AD.
Keterlibatan Teddy Minahasa
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap kasus 40 kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu sedianya dimusnahkan.
Namun, Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya menyisihkan 5 kg sabu-sabu dari barang bukti itu.
Selanjutnya, Teddy memerintahkan anak buahnya mengganti 5 kg sabu-sabu yang disisihkan dengan tawas.
Sabu-sabu yang disisihkan itu ternyata beredar di Jakarta.
Polda Metro Jaya mengendus peredaran barang haram itu dan mengungkap peredarannya yang ternyata melibatkan Teddy Minahasa.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama