Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini

Rabu, 05 April 2023 – 19:28 WIB
Terdakwa Irjen Pol. Teddy Minahasa. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul tidak setuju Irjen Teddy Minahasa Putra mendapat tuntutan hukuman mati.

Adapun Teddy terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenangan sebagai pimpinan. Saat itu Teddy masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.

BACA JUGA: Dituntut Penjara 20 Tahun, Eks Anak Buah Teddy Minahasa Takut dengan Sosok Ini

Menurutnya, dalam kasus ini, Teddy Minahasa bukanlah bagiam dri sindikat apalagi produsen narkoba, sehingga kurang tepat jika dihukum mati.

"Kalau bebas saya enggak setuju, ya dia harus dihukum, jangan hukuman mati," ujar Chudry saat dihubungi awak media, belum lama ini.

BACA JUGA: JPU Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati, Pengamat: Upaya Samarkan Bandar Besar

Dia juga mengatakan bahwa hukuman mati masih tidak tepat karena masih cukup kontroversial di Indonesia.

"Kalau dituntut seumur hidup oke. Misalnya dituntut 20 tahun nanti diputus 12 tahun, mungkin efek jeranya enggak ada," kata Chudry.

BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Putra Dituntut Hukuman Mati

Dia juga menyoroti proses pembuktiam selama pemeriksaan para saksi dan terdakwa di persidangan.

Menurutnya barang bukti dan keterangan para saksi lemah hingga ada kemungkinan Teddy Minahasa bebeas dari segala dakwaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemeriksaan digital forensik yang dinilai tidak sesuai atauran atau prosesdur. Hal ini juga disampaikan oleh Hotman Paris selaku pengacara Teddy Minahasa.

Chudry menuturkan segala proses pemeriksaan harus berjalan sesuai aturan yang ada dan telah ditetapkan. Hal ini penting agar terdakwa tetap mendapatkan haknya dalam keadilan dan proses hingga putusan hukum tidsk merugikan pihakan manapun.

"Tidak memenuhi yang dimaksud dengan proses peradilan, tidak adil, tidak memenuhi, tidak ada peraturan yang mendasarinya dan/atau tidak memenuhi seluruh syarat yang diminta oleh peraturan itu," tutur Chudry Sitompul.

Agar rasa keadilan ini tetap bisa dirasakan oleh terdakwa maka tim kuasa hukum berhak menyampaikan keberatan di persidangan saat pembacaan pleidoi atas tuntutan yang diberikan.

Kemudian putusan hakim yang diberikan juga harus betul-betul diyakini tanpa keraguan sedikitpun. Oleh sebab itu minimal alat bukti yang dibutuhkan agar dapat menghasilkan putusan yang benar ada dua alat bukti.

"Hakim harus memutuskan berdasarkan keyakinan, tapi keyakinan hakim itu harus didukung minimal dua alat bukti," ujar Chudry. (jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler