Teddy Minahasa Singgung Soal Perusakan CCTV di Kasus Sambo dan KM 50

Selasa, 02 Mei 2023 – 20:13 WIB
Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) berjalan menuju ruang tahanan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dalam pembacaan duplik di sidang pada Jumat (28/4) mengaku sudah kooperatif menjalani perkara peredaran narkoba yang menjerat jenderal bintang dua itu. 

Teddy bahkan tidak menghilangkan barang bukti kamera pengintai atau CCTV di rumahnya untuk membuktikan tak ada keterlibatannya di kasus peredaran narkoba. 

BACA JUGA: Soroti Pernyataan Irjen Teddy soal Pimpinan Polri, Sahroni: Itu Tuduhan Serius

"Saya sendiri yang kooperatif dan inisiatif menyuruh penyidik untuk menyita decorder CCTV rumah saya," kata Teddy dalam sidang beragenda duplik, Jumat. 

Dia kemudian membandingkan sisi kooperatif dirinya dengan pengungkapan perkara penembakan Ferdy Sambo dan KM 50.

BACA JUGA: JPU Salah Pasal, Praktisi Hukum: Dakwaan Teddy Minahasa Batal

Menurut Teddy, CCTV di rumahnya tidak akan diserahkan ke penyidik apabila mantan Kapolda Banten itu bersalah dalam kasus peredaran narkoba. 

"Seandainya saya benar menerima paper bag yang katanya berisi uang itu, mungkin saya takut menyerahkan CCTV rumah saya, atau bahkan cepat-cepat saya suruh rusak (obstruction of justice). Berbeda halnya dengan kasus KM 50 dan kasus Ferdy Sambo, di mana CCTV dalam kondisi dirusak," ungkapnya.

BACA JUGA: Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU di Kasusnya Rapuh dan Manipulatif

Sementara, pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai pernyataan Teddy yang menyerahkan CCTV rumahnya ke penyidik bisa menjadi fakta krusial untuk hakim dalam memutuskan perkara peredaran narkoba tersebut. 

“Menyerahkan CCTV itu cerminan bahwa Teddy Minahasa tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan terhadap dirinya," katanya kepada awak media.

Reza bahkan menyebut pernyataan Teddy soal CCTV dalam kasus Ferdy Sambo dan KM 50 di sidang duplik perlu ditindaklanjuti. 

"Jadi, yang terbaik itu jika Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo, red) memerintahkan jajarannya untuk usut kembali kasus KM 50 sebagai tanggapan terhadap informasi yang ditiup oleh Teddy Minahasa," beber Reza. 

Dia melanjutkan Teddy sebagai seorang terdakwa dalam perkara peredaran narkoba sudah cerdas mengungkap isi duplik.

"Tempo hari saya katakan bahwa pleidoi Teddy Minahasa ini fantastis karena, pertama dia membela diri dan istimewanya, dia mengunci posisi terdakwa lain. Lewat dupliknya, Teddy Minahasa naik kelas lagi menjadi spektakuler," ujar Reza. (ast/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler