Teddy Pardiyana Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dua Kasus Lain Tak Terbukti

Minggu, 28 Agustus 2022 – 12:06 WIB
Teddy Pardiyana, suami mendiang Lina Jubaidah jadi tersangka kasus penggelapan. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, JAKARTA - Mantan suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan aset yang dilaporkan Rizky Febian.

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Teddy, Wati Tresnawati saat wawancara virtual, Sabtu (27/8).

BACA JUGA: Seorang Perwira Menengah Polda Jambi Ditahan di Tempat Khusus

Wati mengungkapkan kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (22/8),  lalu.

"Saya mendampingi Pak Teddy di Polda Jabar, untuk BAP sebagai tersangka," kata Wati kepada awak media. 

BACA JUGA: Jawaban Kamaruddin Soal Isu LGBT dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Wati menjelaskan kliennya hanya ditetapkan sebagai tersangka atas penggelapan mobil Toyota Innova.

Sementara itu, dua item lain yang dilaporkan Rizky Febian berupa kos-kosan dan uang Rp 5 miliar tidak terbukti.

BACA JUGA: Kamaruddin Jemput 5 Surat Kuasa Baru Keluarga Brigadir J, Ferdy Sambo-Benny Mamoto Siap-Siap Saja

"(Dalam) surat panggilan jadi tersangka, terkait mobil Kijang Innova seharga Rp 120 juta," kata Wati mengungkapkan.

Wati mengatakan kliennya bersikap koopertif selama menjalani pemeriksaan.

Ayah tiri Rizky Febian tersebut dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.

"(Teddy) Kooperatif," tuturnya.

Sebelumnya, Rizky Febian melaporkan Teddy Pardiyana atas penggelapan aset miliknya yang berada di bawah pengelolaan Lina Jubaedah semasa hidup.

Aset tersebut berupa kos-kosan, uang Rp 5 miliar, dan satu unit mobil Toyota Innova.

Teddy diduga sempat berjanji mengembalikan aset milik Rizky Febian. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati.

BACA JUGA: Oknum Kades dengan Kondisi Mabuk Masuk Kamar Mbak Reni, Terjadilah

Akhirnya, Rizky pun membuat laporan terhadap Teddy di Polda Jabar pada Maret 2021. (mcr31/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler