Tedjo Dituding Tak Paham UU Parpol

Selasa, 05 Mei 2015 – 12:52 WIB
Tedjo Edhy Purdijatno. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, yang menyebut partai politik yang masih terus berkonflik tak bisa ikut pilkada, disesalkan oleh politikus PKB, Lukman Edy.

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menuding Menteri Tedjo tak memahami pasal per pasal dalam undang-undang partai politik yang jelas-jelas telah mengatur solusi bagi parpol yang bersengketa.

BACA JUGA: Ini Saran Kader NasDem untuk Golkar dan PPP Agar Bisa Ikut Pilkada

"Menko Polhukam gak kontekstual menjawabnya, tidak tahu pasal demi pasal. Padalah semua sudah ada solusinya. Tidak ada yang mandek, tidak ada yang tidak bisa ikut pilkada kerena solusinya sudah ada," kata Lukman Edy di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/5).

Dia menegaskan bahwa UU Parpol mendorong partai untuk selesaikan konflik di internal, sehingga negara tidak terlibat. Dalam posisi ini Kementerian Hukum dan HAM hanya memberikan Surat Keputusan (SK) saja atas keputusan Mahkamah Partai.

BACA JUGA: Dua Kader PKS Bersaing Agar Diusung di Pilkada Depok

Karenanya dia tidak ingin masalah sengketa parpol yang ada seperti dialami Golkar-PPP dijadikan sandera terhadap upaya menunda pilkada serentak, upaya membatalkan pilkada, hingga ada statemen Menko Polhukam tersebut.

"Ada statemen Menko Polhukam, dua partai terancam tidak ikut pilkada, mana ada kamusnya. apapun kondisinya, semua partai pasti ikut pilkada, bagi yang berkonflik, pihak A atau B. Tidak ada ancaman tidak ikut pilkada itu," tegasnya.(fat/jpnn)

BACA JUGA: NasDem Setuju DPR Bangun Gedung Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanura Kecam Pelantikan Kadernya jadi Pimpinan DPRD Kaltara Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler