jpnn.com - NATUNA – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Natuna, Tedjo Sukmono, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Ranai, Kamis lalu (29/1). Tedjo disangka melakukan korupsi dana program pengentasan kemiskinan di APBD Natuna.
Ia dijebloskan ke tahanan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Seksi Pidana Khusus Kejari Ranai. Selain Tedjo juga ada dua orang lain yang diperiksa, yakni Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUB) Mitra Rumpon Sejahtera, Henca Janatra dan sekretarisnya, Herwanto.
BACA JUGA: Banyak Bayi Dibuang di Balikpapan
Tedjo yang saat datang mengenakan kaus biru dengan bawahan blue jeans, saat keluar dari ruang pemeriksaan sudah menyandang rompi oranye bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Ranai. Tedjo dan dua tersangka lainnya langsung dibawa ke rumah tahanan Mapolres Natuna untuk menjalani penahanan.
Saat memasuki mobil tahanan, Tedjo sempat menyapa wartawan yang sudah menungguinya sedari siang. Ia mengangkar jempol tangan kanannya.
BACA JUGA: 12 Pemda di Sumut Lelet Urus Hasil Tes CPNS
“Doakan saya ya, mudah-mudahan saya tegar. Ini sudah resiko jabatan,” kata Tedjo, sembari memasuki mobil tahanan.
Kasipidsus Kejari Ranai, Bambang Widiyanto menjelaskan, Tedjo Sukmono diduga telah menyalahgunakan anggaran program kegiatan pengentasan kemiskinan dalam APBD Natuna tahun 2012. “Ini (anggaran, red) merupakan dana antara APBD Natuna dan APBD Provinsi Kepri. Dua banding satu. Artinya, Rp 4 miliar dari Natuna dan Rp 2 miliar dari provinsi,” papar Bambang seperti dikutip Batam Pos.
BACA JUGA: Empat Tahun, Pajak Kos Tak Digarap
Kasus itu bergulir ketika KUB Mitra Rumpon Sejahtera pimpinan Henca Janatra mengajukan anggaran kegiatan pembuatan rumpon dan pelatihan cara menangkap ikan sebesar Rp 6 miliar ke Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Natuna. Dalam proposal, dananya akan disalurkan ke 60 KUB yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut dan Bunguran Utara.
Namun berdasarkan hasil penyidikan Kejari Ranai, dari total anggaran Rp 6 miliar ada Rp 2 miliar lebih untuk kegiatan pelatihan cara menangkap ikan bagi nelayan yang tergabung dalam 60 KUB. Masing-masing KUB terdiri dari 10 orang nelayan.
“Kegiatan ini (pelatihan cara menangkap ikan,red) yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Jadi kerugian negara sementara masih Rp 2 miliar lebih. Itu belum hasil audit pembuatan rumponnya. Bisa jadi tidak sesuai spesifikasi. Makanya kita tunggu hasil audit dari BPKP,” bebernya.
Ketiga tersangka, kata Bambang, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar,” pungkasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Apel AS, Pedagang di Luwuk Merugi
Redaktur : Tim Redaksi