jpnn.com, JAKARTA - Setelah kisah ibu tua renta 83 tahun digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar, kini kasus yang sama kembali terjadi di Jakarta utara.
Anak dan menantu kompak menggugat ayahnya sebesar Rp 10 miliar. Gugatan tersebut saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
BACA JUGA: Wahai Wanita, Waspadalah...Ada Penipu Modus Asmara
Mereka adalah pasangan suami istri (pasutri) Robert dan Jessica yang mempidanakan Ayahnya, Johanes. Hal itu terkait 3 Sertifikat Hak Milik (SHM) senilai Rp 4 miliar yang masih disimpan Ayahnya. Padahal sertifikat itu dibuat Johanes untuk anaknya.
"Saya hanya mau hidup tenang. Umur saya 60 tahun. Sertifikat itu memang saya buat atas nama anak saya, Jessica. Saya tidak tahu bisa begini, anak dan menantu saya malah melaporkan saya kasus penggelapan SHM," ujar Johanes, Rabu (5/4).
BACA JUGA: Sandi Bakal Diperiksa Lagi Soal Kasus Penggelapan Tanah
"Saya menyesal sekali, mereka tidak sabar kalau saya meninggal. SHM itu memang saya wariskan untuk dia," imbuh Johanes seperti dilansir Indopos hari ini.
Karena perbuatan anak dan menantunya itu, Johanes sempat putus asa. Lantaran anaknya yang dia sayangi dan dibesarkan sejak masih bayi tega melakukan itu padanya hanya untuk mendapatkan harta dan benda warisannya.
BACA JUGA: Kapolda Punya Skenario untuk Sandiaga Jika Mangkir Lagi
Bahkan saking sayangnya, Johanes mempercayakan perusahaannya untuk dikelola mereka.
"Saya tidak pernah berpikir mereka akan berbuat jahat terhadap saya. Harta itu untuk mereka juga untuk masa depan 3 cucu saya. Nyatanya mereka sudah lama bersekongkol dan menghancurkan perusahaan dan saya sendiri. Mereka ini ingin saya masuk penjara," kata dia.
Johanes juga menyekolahkan anaknya tersebut hingga keluar negeri. Namun yang dia dapatkan justru dilaporkan anak dan menantunya dua kasus sekaligus, yaitu kasus perda terkait sengketa tanah di PN Jakarta Utara sejak Tahun 2014 lalu.
Dalam gugatannya terhadap tiga aset lahan dan bangunan di lokasi berbeda yang dibeli Johanes namun dalam SHM atas nama anaknya, sesuai akta notaris saat transaksi jual beli.
Karena itu, Johanes digugat melanggar pasal 372 dan 377 KUHP. Berbekal barang bukti kelengkapan surat-surat SHM, Akte Notaris, Fakta dan Data serta sejumlah saksi yang hadir di persidangan PN Jakarta Utara.
Akhirnya Majelis Hakim memutuskan gugatan perdata Jessica terhadap Johanes ditolak dan batal demi hukum pada 9 Maret 2017.
Meski gugatan sudah ditolak, Johanes masih harus menjalani kasus pidana lantaran dituding menguasai lahan dan bangunan tanpa izin, karena dalam SHM atas nama anaknya di PN Jakarta Utara. Kasus pidana itu sendiri sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus persidangan tersebut kini sudah memasuki tahap duplik dengan tuntutan 3 tahun penjara yang rencananya akan berlangsung, pada Kamis (6/4).
"Saya menilai ada kejanggalan dalam kasus ini, biasanya dalam sebuah kasus perdata yang masih digelar di PN Jakarta Utara tidak bisa saya digugat dalam kasus pidana. Tapi ini terjadi pada saya," pungkas Johanes. (dai)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oalah, Ternyata Ini Kasus Penggelapan Terkait Sandiaga
Redaktur & Reporter : Budi