jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menindak dua apotek yang menjual obat Covid-19 jenis Ivermectin dengan harga yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan dua apotek yang berada di Bandung itu menjual Ivermectin dengan harga Rp10.000 per butir, padahal HET Ivermectin berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan itu sebesar Rp7.500 per butir.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti: di Tengah Kegalauan, Akhirnya Saya Harus Menghubungi Bapak Erick Thohir
"Kami juga sampai mengecek ke distributor, ada dua apotek yang saat ini penyelidikannya masih dilakukan pendalaman oleh tim," kata dia di Polrestabes Bandung, Kamis.
Menurut dia, pengelola dua apotek tersebut sudah dipanggil ke Kantor Satreskrim Polrestabes Bandung untuk diperiksa.
BACA JUGA: Sindikat Penipu Ini Profesional, Duit Rp 3,9 Miliar Didapat dengan Cara Mudah, Jangan Dicontoh
Walaupun selisih harganya masih terjangkau, kata dia, polisi tetap menegakkan aturan. Pasalnya obat-obatan tersebut tengah dicari masyarakat untuk penanganan Covid-19.
Dia pun mengaku terus bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat untuk mengecek obat Ivermectin ke apotek-apotek.
"Sebelum Permenkes itu keluar, banyak masyarakat yang mencari (Ivermectin), kemudian harganya sudah di atas rata-rata, bahkan ada yang sampai Rp500.000 - Rp700.000," kata dia.
"Selain mengawasi ketersediaan dan harga Ivermectin, kami juga terus mengecek ke tempat-tempat stasiun pengisian tabung oksigen," katanya. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti