Tegah Jutaan Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Bandung Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai  

Jumat, 18 Juni 2021 – 14:34 WIB
Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Bandung. Foto: Bea Cukai.

jpnn.com, BANDUNG - Bea Cukai Bandung menyelamatkan potensi penerimaan cukai lewat tiga penindakan peredaran rokok ilegal pada Juni 2021.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Dwiyono Widodo mengatakan sebelum menegah jutaan batang rokok ilegal dalam tiga penindakan, pihaknya telah mengumpulkan dan mengolah informasi peredaran barang tersebut di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, dan sekitarnya.

BACA JUGA: Dorong Ekspor di Berbagai Daerah, Bea Cukai Dongkrak Penerimaan Negara

Dia menjelaskan penindakan pertama dilakukan pada 6 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.

Petugas pada Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Bandung melakukan pengintaian terhadap sebuah truk yang melakukan pembongkaran barang berupa rokok ilegal di sebuah rumah indekos di Kecamatan Rancaekek.

BACA JUGA: Sri Mulyani Beberkan Penerimaan Negara Tumbuh 0,7 Persen, Ini Perinciannya...

"Dari penindakan tersebut diperoleh barang hasil penindakan sejumlah 800.272 batang barang kena cukai hasil tembakau/ rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” kata Dwiyono.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus tersebut.

BACA JUGA: Bu Mufida Heran Orang Melahirkan Bertarung Nyawa Malah Mau Dipajaki

Hasilnya, petugas Bea Cukai Bandung melakukan penindakan kedua pada 7 Juni 2021, sekitar 23.15 WIB di Kecamatan Rancaekek.

“Dari penindakan kedua, kami mengamankan barang bukti berupa 568.340 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai,” tambahnya.

Dwiyono menambahkan penindakan ketiga dilakukan pada 8 Juni 2021 sekitar pukul 22.00 WIB di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang. Petugas menyita barang hasil penindakan sejumlah 336.000 batang rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.

Dari ketiga penindakan ini, Bea Cukai Bandung menegah 1.704.612 batang rokok jenis SKM dan SKT berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dan menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp 912.045.060,00 dari total perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.772.506.320,00.

Saat ini, tiga kasus tersebut dalam proses penelitian lebih lanjut. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler