jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Pantauan JPNN.com, di ruang sidang berlangsung seru. Pasalnya, pengacara keluarga almarhum M Suci Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mencecar Andre Joshua yang merupakan ahli yang dihadirkan Termohon.
Dalam persidangan, ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya, yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua.
BACA JUGA: Sidang Lanjutan Laskar FPI, Begini Agendanya
Sidang berlangsung tegang, tim pengacara lantas mencecar ahli pidana itu, di antaranya tentang perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.
Meski demikian, ahli pidana itu bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi di persidangan.
BACA JUGA: Simak, Catatan Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena Tentang Kebijakan PPKM Berbasis Mikro
Sesekali, hakim Ahmad Suhel pun menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.
"Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?," kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaannya itu.
Dengan santai, Andre menjawab dengan sedikit nada tinggi menjawab, "kalau dalam pemberkasan dalam waktu 1x24 jam."
Sedangkan, soal tertangkap tangan belum dia temukan dalam teori terkait batas waktunya.
"Kalau dalam pemberkasan dia dalam waktu 1x24 jam. Tetapi kalau tertangkap tangan saya belum membaca teori itu ada batas waktu atau tidak. Harus diserahkan ke penyidik itu azas subjektif penyidik, harus segera ke penyidik terdekat bisa saja dia tidak mengetahui polsek tetapi petugas tahunya polres," jawab ahli, Andre Joshua.
Adapun persidangan akhirnya selesai digelar pada Kamis (4/2/2021) sore.
Hakim tunggal, Ahmad Suhel pun menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada Jumat, 5 Februari 2021.
Agenda Sidang lanjuran ialah kesimpulan dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Sedangkan, sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi Khadavi pun bakal dilanjutkan pula pada Jumat, 5 Februari 2021 besok dengan agenda kesimpulan dari Pemohon atau pengacara Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.
Sidang penyitaan barang pribadi milik Khadavi pada hari Kamis (4/2/2021) ini berlangsung singkat karena hanya berupa penyerahan bukti tambahan dari Pemohon dan Termohon. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama