jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menyebut aliran dana haram megaproyek E-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Kini, tinggal apakah KPK berani memproses para penerima rasuah itu sebagai tersangka.
BACA JUGA: Surat Dakwaan Korupsi e-KTP Beredar, Ini Reaksi KPK
Irman dan Sugiharto merupakan mantan pejabat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dakwaan keduanya sudah bocor ke publik sejak kemarin.
Dalam dakwaan mereka, KPK menyebut sejumlah nama pejabat tinggi negeri ini ikut menikmati aliran dana.
BACA JUGA: Hmmm, Inilah Temuan KPK soal Korupsi Proyek e-KTP
Dalam dokumen tersebut, Ketua DPR saat ini Setya Novanto disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan atau turut serta melawan hukum.
Tak hanya Setnov, sejumlah nama yang kini memegang jabatan strategis di negeri ini juga ikut disebut sebagai pihak yang diperkaya dari proyek EKTP.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Proyek e-KTP Tetap Jalan
Antara lain Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara), Ganjar Pranowo (Gubernur Jawa Tengah), dan Yasonna H. Laoly (Menteri Hukum dan HAM).
Praktik rasuah dalam megaproyek ini bermula dari proses penganggaran di DPR.
Awalnya, Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi mengirimkan surat pada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait usulan pembiayaan proyek E-KTP. Pembiayaan diubah dari dana pinjaman hibah luar negeri (PHLN) ke anggaran rupiah murni.
Dari situ terjadinya pembahasan di Komisi II DPR dan terjadilah permintaan uang.
Ketua Komisi II saat itu Burhanudin Napitupulu (alm) disebut meminta uang pada Gamawan.
Gamawan awalnya tidak bisa memenuhi permintaan itu. Mulailah dicari sebuah solusi.
Pemberian uang untuk DPR dicarikan dari rekanan yang biasa mendapatkan proyek di Kemendagri.
Sejumlah pembahasan informal dilakukan pejabat di Kemendagri, DPR dan rekanan. Akhirnya terjadilah kesepakatan. DPR menyetujui anggaran EKTP sebesar Rp 5,9 triliun secara multiyears.
Namun uang sebanyak itu tidak seluruhnya untuk keperluan proyek. Hampir setengahnya disebut dibagi-bagikan.
Apa yang ada dalam dakwaan itu sebenarnya persis ''nyanyian'' M. Nazaruddin (terpidana kasus korupsi Wisma Atlet yang juga terlibat perkara EKTP) selama ini.
Selama ini Nazar, panggilan Nazaruddin sering menyebut aliran uang EKTP ke sejumlah pejabat.
Termasuk Setya Novanto Anas Urbaningrum (Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang sudah menjadi terpidana kasus korupsi Hambalang) dan Ganjar Pranowo.
Uang dari proyek EKTP yang dibagi-bagikan nilainya bervariasi. Disebut antara USD 5 ribu – USD 500 ribu.
Dikonfirmasi terkait beredarnya dokumen-dokumen dakwaan tersebut, KPK masih menutup diri.
”Kami belum tahu draf yang beredar benar atau tidak. Yang pasti proses di KPK pasca pelimpahan ke PN (pengadilan) sudah kami serahkan. Ada dakwaan dan berkas perkara untuk dua orang tersangka yang akan menjadi terdakwa,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin.
KPK juga tidak bisa memastikan dari pihak mana berkas itu bocor.
Febri mengatakan, secara umum pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai kewenangan.
Terkait indikasi berkas dakwaan yang bocor, Febri memastikan itu bukan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
”Kami tidak mengetahui apakah benar itu dokumen yang sama. Dari KPK kami pastikan (dakwaan) baru bisa disampaikan ketika hari Kamis (9/3) nanti secara lengkap,” terangnya.
KPK sejauh ini tetap memfokuskan pembuktian dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang disangkakan ke mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Di pembuktian itu, jaksa KPK akan menguraikan proses penyidikan e-KTP yang dilakukan lebih dari dua tahun.
Terutama yang berkaitan dengan indikasi penyimpangan di beberapa tahapan pengadaan.
Di perencanaan, misalnya. Menurut Febri, sebelum anggaran formal disepakati, penyidik menemukan indikasi-indikasi pertemuan sejumlah pihak untuk membicarakan proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.
Berkas dakwaan nantinya akan menguraikan pembahasan anggaran formal yang melibatkan DPR dan unsur pemerintah. Di tahapan itu, KPK mengindikasi adanya praktik ijon dalam proyek kakap tersebut.
”Ada indikasi cukup banyak pihak yang juga menikmati aliran dana e-KTP,” ujarnya.
Kemudian di tahap pengadaan, KPK akan menguraikan bentuk penyimpangan penggelembungan harga atau mark up.
Indikasi penyimpangan-penyimpangan itu yang akan dibuktikan KPK di persidangan. Nama-nama elit politikus, nantinya akan banyak terungkap saat tahap pembahasan anggaran.
Sebagai catatan, pembahasan proyek pengadaan e-KTP melibatkan Kemendagri dari unsur eksekutif dan Komisi II DPR dari kalangan legislatif. Pengadaan menggunakan pagu anggaran 2011-2012.
Meskipun masih menutup rapt dakwaannya, sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan yang beredar ke publik itu memang pernah diperiksa KPK. Bahkan beberapa nama disebut sudah mengembalikan uang ke KPK. (gun/tyo)
Megaproyek E-KTP
Suap Pengadaan KTP elektronik
Tahun pengusutan: 2014
Jenis kasus: Suap, penyalahgunaan wewenang
Nilai proyek: Rp 5,9 triliun
Kerugian Negara: Tp 2,3 triliun
Terdakwa:
1. Irman, Dirjendukcapil Kemendagri
2. Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri
Sumber: Diolah
Dakwaan untuk Irman dan Sugiharto
- Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal untuk pihak yang mengembalikan uang
- Pasal 12 a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PAN Ini Yakin Namanya Dicatut di Kasus e-KTP
Redaktur : Tim Redaksi