jpnn.com, SUKOHARJO - Perbuatan DS sungguh tak bisa dibenarkan.
Dia diduga tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun sejak empat tahun lalu.
BACA JUGA: Pernyataan Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur ini Bikin Geram
Dilansir dari JPNN Jateng (jateng.jpnn.com), pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali dari 2018 hingga 2021.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu.
BACA JUGA: Bocah 8 Tahun Disetrika Ayah Tiri, Saking Geramnya Ade Yasin Berucap Begini
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan di rumah ibu kandung korban.
Perbuatan biadap DS terkuak setelah korban bercerita ke tetangganya.
BACA JUGA: Pak Nahar Minta Pelaku Pencabulan 14 Siswi SD Ditindak Tegas
"Si tetangga lantas melaporkan kejadian tersebut ke adik ibu korban," katanya dalam keterangan pers, Selasa (19/4).
Ibu korban yang mendapat informasi dari adiknya sempat tak percaya.
Namun, dia akhirnya percaya setelah melihat bukti berupa pesan WhatsApp dan beberapa kiriman foto dari pelaku ke korban melalui gawai milik putrinya itu.
"Penyidik kemudian melakukan visum terhadap korban, dan pemeriksaan terhadap para saksi," ucap AKBP Wahyu Nugroho.
Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami robek pada selaput dara.
Polisi kemudian meringkus DS setelah sempat buron di kawasan Bulakrejo, Sukoharjo pada Jumat (15/4).
"Kami dapat informasi tersangka berada di wilayah Bulakrejo. Atas informasi tersebut penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka," katanya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(mcr21/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang