jpnn.com - KOTA BENGKULU - Seorang oknum polisi di Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial SPM (25) ditangkap anggota Polres Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
SPM ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
BACA JUGA: Satpol PP & Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kejahatannya Parah Banget
SPM merupakan warga Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, dan bertugas menjadi ajudan Wakapolres Rejang Lebong.
"Iya benar ada satu orang di Rejang Lebong yang ditangkap di Lubuk Linggau," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, di Kota Bengkulu, Jumat (28/10).
BACA JUGA: Bripka EL dan Brigadir JP Positif Konsumsi Narkoba, Sanksi Berat Menanti!
SPM ditangkap oleh Polres Lubuk Linggau pada Minggu (23/10) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Kota Lubuk Linggau.
Pada penangkapan tersebut, Polres Lubuk Linggau juga menangkap teman oknum polisi tersebut yang bukan anggota kepolisian.
BACA JUGA: Bripka EL & Brigadir JP Ditangkap Polisi Gegara Kasus Narkoba, Alamak
"Dia saat itu diamankan ada teman-temannya, namun yang anggota kepolisian Rejang Lebong hanya ada satu orang," ujar Sudarno.
SPM ditangkap karena memiliki narkotika jenis ekstasi.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres Lubuk Linggau, ditemukan sebanyak dua butir ekstasi dengan logo kuda dari tangan tangan oknum polisi tersebut.
Selain itu, saat dilakukan tes urine, oknum polisi tersebut dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.
Selain menyita pil ekstasi, Polres Lubuk Linggau juga menyita senjata api, lima butir amunisi, Kartu Tanda Anggota (KTA), dan surat izin membawa senjata milik oknum polisi tersebut. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi