Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –

Jumat, 14 Juni 2024 – 23:40 WIB
Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6). Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6).

Total nilai barang mencapai Rp 392.601.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 270.046.698,00.

BACA JUGA: Westlife Sukses Gelar Konser di Yogyakarta, Ini Dukungan yang Diberikan Bea Cukai

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polres Natuna. 

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna selama operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara (HANLAN) di Pelabuhan Selat Lampa, Kabupaten Natuna. 

BACA JUGA: UMKM Binaan Bea Cukai Pontianak Sukses Ekspor Perdana Bajakah ke Taiwan

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Bea cukai menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” ujar Hartana. 

Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara. (jpnn)

BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Bongkar Clandestine Lab Narkotika di Medan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penjelasan Bea Cukai Soal Aturan Baru Rush Handling, Ada Penambahan Kategori Barang Impor


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler