Tegas, Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal Siap Edar, Modus Pelaku Beragam

Selasa, 26 September 2023 – 16:51 WIB
Petugas Bea Cukai Malang saat mengamankan rokok ilegal siap edar. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang kembali menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal di wilayah pengawasannya.

Penindakan kali ini, Bea Cukai Malang mengungkap modus berbeda, yakni melalui jasa ekspedisi, dalam toko, dan pengiriman menggunakan minivan.

BACA JUGA: Ini Langkah Bea Cukai Kediri Memasyarakatkan Ketentuan Cukai, Ada Harapan Besar

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan penindakan ini dilakukan di tiga wilayah berbeda, yakni di Klojen, Kota Malang, serta Kecamatan Pujon dan Kecamatan Pakisaji yang berada di wilayah Kabupaten Malang.

Pada Jumat (15/9), Bea Cukai Malang menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal pada jasa ekspedisi di Jalan Panglima Sudirman, Klojen, Kota Malang.

BACA JUGA: Begini Cara Kenali Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Silakan Disimak

Dalam penindakan ini, Bea Cukai Malang menyita 45 koli rokok ilegal siap kirim sebagai barang bukti.

“Di dalamnya berisi 14.974 bungkus atau 299.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin, dan sigaret putih mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai (polos)," ungkap Gunawan melalui keterangannya, Selasa (26/9).

Dia menyampaikan perkiraan nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 250,95 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 200,48 juta.

Penindakan berikutnya dilaksanakan pada Selasa (19/09), Bea Cukai Malang kembali melakukan operasi pasar di Kecamatan Ngantang dan Pujon.

Petugas mendapati dua toko yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual barang kena cukai (BKC) hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 182 bungkus dengan total 3.640 batang.

Pada Rabu (20/9), berbekal informasi intelijen terdapat pengiriman BKC ilegal menggunakan mobil minivan, Bea Cukai Malang segera melakukan penyisiran pada jalur distribusi, dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sarana pengangkut tersebut di Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, didapati sigaret kretek mesin berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 19.800 bungkus dengan total 396 ribu batang.

Dia menyebut dari hasil dua penindakan beruntun tersebut, perkiraan nilai rokok ilegal yang disita petugas mencapai Rp 501,55 juta, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 267,36 juta.

“Tiga penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal di pertengahan September ini menjadi bukti ketegasan kami dalam menindaklanjuti peredaran rokok ilegal," tegas Gunawan.

Gunawan pun berharap penindakan ini dapat menimbulkan dampak positif kepada masyarakat, khususnya dari penerimaan dana bagi hasi cukai hasil tembakau di wilayah Malang. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler