Tegas, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis

Jumat, 26 November 2021 – 21:45 WIB
Bea Cukai memusnahkan barang ilegal yang berstatus menjadi barang milik negara (BMN). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Semarang dan Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus barang milik negara (BMN).

Kantor Bea Cukai Semarang, melaksanakan pemusnahan BMN berupa berupa rokok ilegal yang merupakan hasil 16 kali penindakan selama periode Juni hingga Desember 2020 lalu.

BACA JUGA: Bea Cukai Bandar Lampung-Pemda Edukasi Masyarakat Terkait Pajak

Pemusnahan itu dilaksanakan dengan pembakaran rokok ilegal secara simbolis di Kantor Bea Cukai Semarang yang selanjutnya dilakukan di TPA Jatibarang.

Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto mengatakan, barang yang dimusnahkan yaitu 3,6 juta batang rokok ilegal berbagai merek.

BACA JUGA: Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di 3 Wilayah Ini

“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 3,7 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar yang terdiri dari nilai cukai dan pajak rokok,” ungkap Sucipto dalam siaran persnya, Jumat (26/11).

Sementara itu, Bea Cukai Kualanamu juga memusnahkan BMN hasil penindakan di bidang kepabeanan yang bertempat di area tempat penimbunan sementara (TPS) PT MSA di Deli Serdang.

BACA JUGA: NU Ikut Mendukung Penertiban Barang Milik Negara

Adapun barang yang dimusnahkan di antaranya handphone (HP), peralatan elektronik, pakaian, produk tekstil, tas, alat kesehatan, mainan, aksesoris, bibit tanaman, produk olahan makanan, berbagai macam obat-obatan, dan sukucadang kendaraan.

"Jika ditotal nilainya mencapai Rp 933.928.000,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris.

Elfi menerangkan BMN yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020.

Adapun barang tersebut seperti barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.

Ada juga barang yang melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Dukung Penuh Upaya Pemerintah Menertibkan Barang Milik Negara


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler