jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung menggandeng Pemkot Bandar Lampung, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Pemkab Way Kanan, Pemkab Pringsewu, Pemkab Lampung Timur, dan Pemkab Lampung Barat untuk mengedukasi masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai juga mengedukasi terkait perizinan bagi Pengusaha Barang Kena Cukai Hasil Tembakau, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikelola oleh Pemda Setempat.
BACA JUGA: Bea Cukai Siap Bantu Proses Produk Lokal Mendunia
Selain itu, mereka juga mengedukasi terkait ciri-ciri barang kena cukai ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Herianto berharap dengan adanya sinergi dengan instansi Pemda setempat bisa mendorong petani tembakau memajukan perekonomian.
BACA JUGA: Bea Cukai Bersinergi dengan Pemda Kawal Pemanfaatan DBH Cukai Hasil Tembakau
"Kolaborasi ini untuk mencegah beredarnya barang kena cukai ilegal, seperti rokok dan miras,” kata Herianto.
Herianto menambahkan, bahwa ciri-ciri barang kena cukai ilegal antara lain yang tidak dilekati pita cukai (polos), yang dilekati pita cukai bekas atau palsu, dan yang dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukkannya.
Melalui sosialisasi itu, Bea Cukai berharap bisa bekerja sama dengan seluruh masyarakat, khususnya pedagang toko kelontong, untuk tidak menjual barang kena cukai ilegal.
BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Tawarkan Fasilitas MITA dan AEO, Ini Keuntungannya Buat Pelaku Usaha
“Kami berharap DBHCHT dapat dimanfaatkan sebaik mungkin sesuai peruntukannya, dan turut memajukan perekonomian di Provinsi Bandar Lampung,” pungkas Herianto. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal di Medan dan Kudus
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian