Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera

Selasa, 17 Desember 2024 – 17:22 WIB
Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks penindakan sepanjang periode 2023 pada Kamis (12/12). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, PANTOLOAN - Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (12/12).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023, meliputi 199.570 batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, serta rokok dengan pita bekas.

BACA JUGA: Bea Cukai & APH Berkolaborasi, Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

Selain itu juga dimusnahkan 188 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil 52 kali penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Donggala, Sigi, Buol, Pasangkayu, dan Parigi.

BACA JUGA: PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten

"Total nilai barangnya mencapai Rp 256.259.050,” sebut Krisna.

Pada Sabtu (12/10) lalu, Bea Cukai Pantoloan juga mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Jalan Tolitoli-Palu, Kecamatan Dondo.

BACA JUGA: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar

Modus operandi pelaku melibatkan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan cara memecah resi menggunakan alamat dan nama penerima berbeda.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 141.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, 1 sarana pengangkut, dan 1 unit telepon seluler.

Adapun total nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp 195.132.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 105.484.400.

Selain itu, seorang tersangka berinisial A yang pemilik barang ilegal tersebut telah diamankan dan kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Kota Palu.

Krisna menegaskan langkah-langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam melindungi negara dari kerugian akibat barang ilegal serta menjaga masyarakat dari dampak buruknya.

"Kami ingin memastikan barang-barang yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya iklim usaha yang sehat," tegas Krisna.

Krisna berharap tindakan tegas Bea Cukai Pantoloan ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan kepabeanan dan cukai.

"Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mendukung pengawasan dan pengungkapan peredaran barang ilegal di masa mendatang," pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler