jpnn.com - JAKARTA – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) merupakan nomenklatur baru dalam struktur organisasi di internal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang sebelumnya bernama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
Setelah melalui masa transisi dan transformasi beberapa bulan, saat ini BSKDN Kemendagri siap menyesuaikan program kerja 2023 mengacu pada nomenklatur baru.
BACA JUGA: Di Brebes, Kepala BSKDN Kemendagri Menyampaikan Pesan Penting soal Inovasi
Demikian dikatakan Sekretaris Badan (Sesban) Litbang Kemendagri Kurniasih saat mewakili Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Program (Sungram), pada Rabu (25/1).
Saat menyampaikan kata sambutan pada acara yang berlangsung secara daring dan luring dari Aula BSKDN itu, Kurniasih menjelaskan, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendagri membawa kabar baik bagi BSKDN.
BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Minta Pemda Berinovasi untuk Memacu Pertumbuhan Wirausaha
Pasalnya, kata Kursiasih, BSKDN tengah menanti Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai nomenklatur terbaru.
"Artinya penantian kita mudah-mudahan sudah berakhir, jadi tinggal pengesahan (pelantikan)," ujar Kurniasih.
BACA JUGA: Kepala BSKDN Kemendagri Minta Pemda Terus Berinovasi demi Indonesia Emas 2045
Dia menjelaskan bahwa meski Permendagri Nomor 137 Tahun 2022 sudah disahkan, tetapi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2023 BSDKN masih menggunakan nomenklatur lembaga Penelitian dan Pengembangan (Litbang).
"Tahun lalu (BSKDN) sudah mengeluarkan surat ke Pak Sekjen, Pak Irjen, dan sekarang sudah rapat beberapa kali, katanya jalan saja, tetap (DIPA) berjalan dengan nomenklatur Litbang. Namun, tahun ini kita (BSKDN) berharap sudah ada penyesuaian-penyesuaian dengan nomenklatur yang baru," jelas Kurniasih.
Kurniasih menegaskan urgensi BSKDN melakukan penyesuaian terhadap program kerja tahun 2023 mengingat komponen Kemendagri tersebut sudah tidak lagi berbasis pada penelitian.
Dengan kata lain, BSKDN sudah pada taraf telaahan, sehingga basis penelitian tidak lagi melekat.
"Jadi, BSKDN itu menjadi luas di dalam mengawal urusan pemerintahan dalam negeri kalau kita lihat dari nomenklatur meliputi urusan absolut, pelayanan dasar, urusan wajib, dan urusan pilihan lainnya," papar Kurniasih.
Perubahan Mendasar di BSKDN
Kepala Biro Perencanaan Kemendagri Bachril Bakri yang hadir sebagai narasumber mengatakan, perubahan nomenklatur BSKDN tersebut diikuti dengan perubahan tugas dan fungsi serta perubahan substansi dokumen perencanan, baik Rencana Strategis (Restra), Recana Kerja (Renja), maupun Rencana Kerja Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL).
"Dalam kaitan perencanaan dan penganggaran memang harus kita siapkan dari sekarang," ungkap Bachril.
Bachril menegaskan bahwa hal itu perlu dilakukan agar BSKDN senantiasa menyiapkan diri saat nanti ada pelantikan.
Hal ini mengingat ketika sudah dilantik akan segera dilakukan penyesuaian program kerja 2023.
"Perubahan mendasar memang terjadi di BSKDN, 100 persen kalau kita sebutkan, karena dari penelitian sekarang menjadi strategi kebijakan," pungkasnya. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu