Tegas, Bu Risma Berikan Sanksi untuk Kadispora

Rabu, 04 November 2020 – 19:52 WIB
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya

jpnn.com, SURABAYA - Pemkot Surabaya memberikan sanksi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga M Afghani Wardhana terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Surabaya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan, sanksi yang diberikan kepada Kadispora sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 15 April 2020.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Warga 95 Kelurahan di Surabaya, Ini Daftarnya

"Terkait hal itu, Wali Kota Surabaya sudah menindaklanjuti dengan memberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari KASN," kata Febriadhitya, Rabu (4/11).

Menurut dia, pengaturan tentang netralitas ASN sudah diatur dengan sangat jelas, tegas dan terperinci.

BACA JUGA: Masyarakat Curiga Klinik Sejahtera Pasiennya Banyak Perempuan, Ternyata Tempat...

Hal itu diatur dalam ketentuan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, hingga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," katanya.

BACA JUGA: Atikotul Mahya 2 Hari Hilang, Edy Mulyono Mendengar Teriakan, Gempar

Kepala Dispora Surabaya M Afghani Wardhana membenarkan bahwa sanksi yang dia terima itu terkait pelanggaran netralitas ASN yang dilakukannya pada Pilkada 2020 di luar Kota Surabaya, tepatnya di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Atas pelanggaran tersebut, Afghani mengaku sudah diberi sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Surabaya.

"Saya sudah diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu Ibu Wali Kota Surabaya sesuai dengan rekomendasi KASN," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler