Tegas, Bupati Cellica Ancam Coret Pemborong Puskesmas yang Tidak Taat Kontrak

Rabu, 18 Januari 2023 – 16:34 WIB
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. (ANTARA/HO-Pemkab Karawang)

jpnn.com - KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberikan peringatan kepada pihak ketiga atau pemborong proyek pembanginan puskesmas yang hasil pekerjaannya tidak memusakan dan tak sesuai kontrak waktu menyelesaikan pekerjaan.

Cellica mengancam akan mencoret pihak ketiga atau pemborong proyek pembangunan puskesmas tersebut. Pihak ketiga tersebut bahkan terancam tidak bisa ikut lelang dalam satu tahun ke depan.

BACA JUGA: Terungkap Motif Pembunuhan Pedagang Asongan di Karawang

"Pelaksana pihak ketiga yang lambat (pekerjaannya) atau pekerjaannya tidak memuaskan, saya larang ikut lelang kembali dalam satu tahun ke depan," kata Cellica di Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1).

Dia juga  menyampaikan ke depan pihaknya meminta pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.

BACA JUGA: UMK Karawang Tertinggi Secara Nasional, Bupati Cellica Ungkap Sebuah Harapan

Hal tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah kabupaten untuk membangun Karawang agar lebih baik.

Cellica menyampaikan sebelumnya, pihaknya telah memberikan tenggat waktu ke Dinas Kesehatan setempat terkait dengan adanya lima puskesmas yang dibangun 2022, tetapi baru selesai Januari 2023.

BACA JUGA: Jatuh dari Lantai Dua, Pemborong Bangunan Tewas Mengenaskan

"Ya, mestinya akhir tahun lalu puskesmas-puskesmas itu sudah selesai dan bisa digunakan," katanya.

Saat meninjau Puskesmas Pacing Kecamatan Jatisari, Kecamatan Jatisari, Cellica menyampaikan agar dilakukan penyempurnaan.

"Beberapa bagian perlu disempurnakan lagi, terutama cat yang tidak rata dan beberapa kran air tidak mengalir. Saya minta secepatnya diperbaiki," ungkapnya.

Sementara itu, dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Karawang Tahun 2021, BPK RI menemukan adanya kelemahan pengendalian internal dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan. Hal tersebut termasuk dalam proyek pembangunan puskesmas di Karawang pada 2021.

Atas hal itu, BPK merekomendasikan kepada bupati Karawang untuk menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran untuk memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar memperhitungkan kekurangan volume sebesar Rp 115 juta pada pembayaran termin terakhir atas renovasi Puskesmas Telukjambe.

Selain itu, juga menginstruksikan kepala Dinas Kesehatan selaku pengguna anggaran untuk memerintahkan PPK memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,7 miliar sesuai ketentuan serta menyetorkan ke kas daerah atas pekerjaan.

Pemkab Karawang menargetkan seluruh puskesmas di wilayahnya sudah memiliki fasilitas pelayanan rawat inap dua tahun ke depan. Cellica mengatakan bahwa saat ini 35 dari total 50 puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Karawang sudah dilengkapi dengan fasilitas pelayanan rawat inap. Untuk penyediaan fasilitas pelayanan rawat inap di 15 puskesmas yang lain akan dipenuhi selama 2023 sampai 2024. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler