Tegas, Eri Cahyadi Melarang Warga Surabaya Menjual Minuman Beralkohol

Minggu, 03 April 2022 – 14:24 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 451/5599/436.8.5/2022 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah. 

Salah satu aturan tegas dalam SE itu adalah Pemerintah Kota Surabaya melarang mengedarkan, menjual, membakar atau menyalakan petasan selama pelaksanaan ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya ldulfitri 1443 Hijriah.

BACA JUGA: Kemenhub Klaim Perbaikan Jembatan Ngalik I Lamongan Rampung Sebelum Lebaran 2022

"Seluruh warga Surabaya diharapkan menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta ketentraman masyarakat selama Ramadan dan Lebaran," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (3/4). 

Selain itu, Pemkot Surabaya juga melarang operasional kegiatan tempat rekreasi dan hiburan umum (RHU) seperti diskotek, klub malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA.

BACA JUGA: Terjaring Balap Liar Ketika Ramadan, Siap-Siap Tak Pakai Motor Saat Lebaran

Dalam aturan itu, pengelola diwajibkan menutup/menghentikan kegiatannya termasuk yang berada atau menjadi bagian fasilitas hotel dan restoran.

"Untuk bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat Maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu salat lsya/Tarawih)," ujar dia.

BACA JUGA: 2 Kelompok Massa Terlibat Tawuran & Perang Petasan, Minibus Hancur Dirusak, Dibuang ke Sungai

Selain itu, lanjut Eri Cahyadi, warga dilarang mengedarkan, menjual, atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Ramadan dan Hari Raya ldulfitri.

Para pengelola restoran, rumah makan, kafe atau warung tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman selama Ramadan, tetapi diimbau untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup.

Eri Cahyadi mengatakan pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Ramadan dan ldulfitri dilakukan oleh Satpol PP dan Linmas bersama jajaran TNI dan Polri.

"Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam surat edaran dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Eri Cahyadi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler