jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menginstruksikan anak buahnya untuk melakukan kerja sama lintas sektor dengan kementerian atau lembaga terkait dalam menyelesaikan konflik agraria.
"Memang kami semuanya sudah berupaya menyelesaikan secara administratif. Secara administratif dikeluarkan sertifikat, memiliki kekuatan hukum. Namun ada hal yang penting yang harus kita juga pelajari, karena permasalahan agraria ini juga menyangkut instansi-instansi lain," katanya.
BACA JUGA: Baru Jabat Menteri, Hadi Tjahjanto Langsung Dapat Tugas Berat Ini
Menteri ATR/Kepala BPN mengunjungi lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Pancursari di Desa Tegalrejo, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Minggu (19/6).
Pada lahan tersebut terdapat tumpang tindih kepemilikan di mana masyarakat pekebun memiliki Sertipikat Hak Milik di atas lahan yang sama.
BACA JUGA: Bamsoet Optimistis Hadi Tjahjanto Bisa Menjalankan Tugas Berat Ini
Menurut Menteri Hadi, konflik yang terjadi di wilayah Provinsi Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus agar tidak terjadi berlarut-larut.
"Solusinya adalah seperti di Desa Tegalrejo, harus dilaksanakan kegiatan perekonomian, tapi kita juga harus mencarikan solusi untuk masyarakat. Apakah masyarakat diberikan Hak Pakai karena mereka sudah menguasai tanah, sambil menunggu batas waktu habisnya HGU yang sesuai dengan perizinan," katanya.
BACA JUGA: Hadi Tjahjanto Akhirnya Temui Sosok Penting Ini, Tetapi Sudah Tak Memakai Seragam Tentara Lagi
Hadi juga meminta jajarannya untuk melakukan percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memiliki target 126 juta bidang tanah terdaftar pada tahun 2024.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Ibu Gubernur Jawa Timur untuk melakukan percepatan. Sudah di-breakdown masing-masing kabupaten sampai dengan kecamatan, dipetakan jalannya untuk menyelesaikan target," tegas Hadi yang merupakan Panglima TNI periode 2017-2021.
Dia mengatakan bahwa terdapat keinginan masyarakat yang tinggi terkait dengan program PTSL, sehingga program tersebut harus lebih disosialisasikan kepada masyarakat.
Dia meminta agar waktu pengurusan sertifikat program PTSL juga disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat untuk keterbukaan publik.
"Terkait dengan waktu pengurusan sertifikat ini juga perlu kita sampaikan keterbukaan kita kepada mereka, bahwa proses untuk sertifikat itu ada mulai pendaftaran, kemudian pengukuran, setelah itu ada proses validasi, apakah dokumen-dokumen itu sudah lengkap, bermasalah atau tidak," katanya.
Dalam melaksanakan PTSL, Hadi meminta pengawalan dari aparat yaitu baik Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kami menjadi pejabat di sini ditunjuk karena kita bisa memberikan manfaat kepada masyarakat sesuai kebutuhan hidupnya, namun tetap pada koridor hukum yang ada di Indonesia," kata Hadi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi