Tegas, HNW Ingatkan Jokowi untuk Menolak Usulan Penundaan Pemilu

Senin, 07 Maret 2022 – 23:17 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Jokowi untuk menolak usulan penundaan waktu pemilu. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Dr. H.M. Hidayat Nur Wahid, MA mengkritik sikap Presiden Jokowi untuk mewujudkan komitmennya pada Konstitusi. 

Presiden harus tegas menolak wacana penundaan pemilihan presiden (pilpres) dan perpanjangan masa jabatan.

BACA JUGA: HNW: MPR dan Mayoritas Fraksi di DPR Menolak Pengunduran Waktu Pemilu

Tujuannya, menyelematkan demokrasi. Sebab, usul penundaan pilpres dan perpanjangan masa jabatan presiden jelas-jelas menabrak konstitusi yang berlaku.

Usul penundaan pilpres, kata Hidayat, juga tidak sesuai dengan peraturan perundangan dalam keputusan bersama yang disepakati secara aklamasi pada 31 Januari 2022 oleh KPU bersama pemerintah, DPD, dan Bawaslu.

BACA JUGA: HNW PKS Sarankan Menteri Agama Yaqut Cholil Perbanyak Istigfar

Pemilu dan pilpres akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

“Presiden Jokowi menegaskan dirinya mematuhi konstitusi dengan melaksanakan peraturan perundangan dalam bentuk kesepakatan antara KPU, pemerintah, dan DPR pada 31 Januari 2022,'' ujarnya.

BACA JUGA: HNW Ajak Semua Pihak Teladani M. Natsir, Taati Konstitusi, dan Selamatkan NKRI

Pemilu dilaksanakan pada 14 Februari 2024 sehingga tidak ada opsi penundaan pemilu.

HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengatakan, Presiden Jokowi mendapat laporan bahwa usulan penundaan pemilu mendapat penolakan besar.

''Partai yang mengusulkan penundaan pilpres tidak bertambah, bahkan beberapa pimpinan Golkar menolak,'' ujar HNW.

Sementara itu, PDIP, PKS, NasDem, PD, PPP, dan Gerindra tetap solid menolak, bahkan para penolak bertambah pula seperti Ketua DPR, ketua DPD, dan para pimpinan MPR.

Jika pimpinan 3 partai pengusul itu solid memperjuangkan usulannya dan menyampaikan ke MPR untuk mengubah UUD, mereka belum memenuhi syarat minimal yang diberlakukan oleh konstitusi.

Yaitu, diusulkan oleh sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR (Pasal 37 Ayat 1 UUD 1945).

Karena jumlah anggota MPR dari 3 partai itu seandainya solid pun, baru sebesar 187 anggota. Padahal diperlukan minimal 1/3 anggota MPR yaitu 237 anggota MPR.

Bahkan, lanjut HNW, hasil survei dari tiga lembaga survey (Indikator Politik, LSI, dan SMRC) yang para respondennya mayoritas puas dengan kinerja Jokowi malah mayoritas (antara 61,9 persen sampai 70 persen) menolak pemilu atau pilpres diundur dengan alasan apa pun.

Mereka menginginkan agar pemilu tetap diselenggarakan pada 2024 sebagaimana aturan UUD dan kesepakatan KPU dengan Pemerintah dan DPR.

Menurut hasil survei dari Indikator Politik, mayoritas warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kata HNW juga tidak setuju dengan usulan Pemilu 2024 ditunda.

Ormas-Ormas Islam seperti Muhammadiyah dan MUI juga menolak. 

“Mahasiswa dan buruh juga terjadi penolakan terbuka sebagaimana disampaikan oleh GMNI, HMI, Pemuda Muhammadiyah, KAMMI dan KSPI,'' ujarnya.

HNW mengkritisi sikap Presiden Jokowi yang dalam pernyataan terakhirnya malah menimbulkan kontroversi baru karena dinilai tidak tegas menolak wacana usulan penundaan Pilpres.

Dalam statement terakhirnya, meski berkomitmen untuk taat kepada konstitusi, Presiden Jokowi menyebut bahwa wacana tersebut sebagai bagian dari demokrasi.

“Dahulu Presiden Jokowi menyebut bahwa yang usulkan perpanjangan masa jabatan Presiden menampar mukanya, mencari muka atau menjerumuskannya, tetapi kini malah menyebutnya sebagai demokrasi,'' ujarnya.

Demokrasi yang lebih sesuai dengan Pancasila, menurut HNW, adalah yang melaksanakan konstitusi serta peraturan perundangan terkait.

Misalnya, keputusan KPU bersama pemerintah, DPR, dan DPD bahwa Pemilu baik Pilpres maupun Pileg diselenggarakan pada 14 Februari 2024. 

Apalagi, mayoritas warga tidak setuju pemilu diundurkan dengan dalih apa pun.

“Ketegasan seperti ini diperlukan, agar pernyataan Presiden yang ditunggu-tunggu itu bisa mengakhiri spekulasi dan kontroversi,” pungkasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler