Tegas! Ini Alasan Pemerintah Melakukan PSBB Hingga 25 Januari 2021

Kamis, 07 Januari 2021 – 14:35 WIB
Prof Wiku Adisasmito. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyebutkan angka pertambahan kasus positif COVID-19 di Indonesia, cukup tinggi pada periode Desember 2020 dan Januari 2021. 

Angka itu yang akhirnya membuat pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta dan 23 kota serta kabupaten.

BACA JUGA: Satgas Covid-19 Prediksi Ada Kenaikan Kasus Pascanataru

"Pembatasan, ya, betul. Pembatasan bukan pelarangan. Dengan pembatasan ini harapannya kasus bisa terkendali dengan cepat," kata Wiku dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Kamis (7/1).

Data dari Satgas Penanganan COVID-19, kata Wiku, pertambahan kasus positif pada Desember hingga Januari cukup banyak. Paling sedikit, pertambahan kasusnya 5 ribu per hari. 

BACA JUGA: Artis Inisial V Diramalkan Bakal Susul Mendiang Chacha Sherly

Bahkan, kata Wiku, pertambahan kasus per 6 Januari memecahkan rekor tertinggi yakni 8.854.

"Bahkan, hampir sembilan ribu. Ini adalah alarm yang sudah kami sampaikan beberapa kali dan pemerintah membuat kebijakan agar ini bisa terkendali," tutur Wiku.

BACA JUGA: Syarief Nasdem: Pemerintah Harus Konsisten Terapkan PSBB Ketat

Menurut Wiku, pertambahan kasus yang tinggi ini juga disertai dengan banyaknya tenaga kesehatan yang meninggal dunia saat menangani pandemi COVID-19.

Selain itu, angka ketersediaan tempat perawatan menjadi sedikit dari pertambahan kasus yang tinggi.

Pengetatan pun, kata Wiku, diharapkan menjadi jalan keluar menekan penularan COVID-19 dan menekan jumlah orang sakit.

"Kami harus melakukan pengetatan agar kasusnya terkendali dan tidak muncul korban dan bisa menjadi modal aktivitas sosial ekonomi ke depan," ungkap dia.

Sebelumnya, pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Provinsi DKI dan 23 kota dan kabupaten.

PSBB ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 yang terjadi di dunia akhir-akhir ini, di mana beberapa negara telah melakukan pengetatan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus Covid-19 yang lebih cepat menular, maka pemerintah perlu melakukan langkah-langkah pengendalian pandemi Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan beberapa wilayah kota dan kabupaten yang ada," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (6/1). (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler