Tegas Instruksi MenPAN-RB Rini soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Tersisa

Minggu, 15 Desember 2024 – 10:28 WIB
MenPAN-RB Rini Widyantini menyampaikan instruksi soal PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini kembali menyampaikan komitmen pemerintah dalam menuntaskan masalah honorer sesuai tenggat waktu Desember 2024.

Menurut MenPAN-RB Rini, sesuai target pemerintah 1,7 juta honorer yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diangkat menjadi ASN dalam seleksi PPPK 2024.

BACA JUGA: Salah Tafsir Gaji Guru Naik 2025, Skema Pendapatan PPPK Paruh Waktu Belum Jelas

Bagi honorer non-database dberikan kesempatan ikut seleksi PPPK 2024 untuk mengisi formasi PPPK penuh waktu kosong.

Jika kemudian formasi PPPK penuh waktu ternyata habis, mengingat usulan pemda minim, maka baik honorer database maupun non-database akan dialihkan ke PPPK paruh waktu.

BACA JUGA: Info Penting BKN untuk Honorer TMS Seleksi PPPK 2024, Cukup Menggembirakan

Ketentuannya sebagaimana tertuang dalam KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024 untuk formasi teknis, KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 untuk formasi guru, dan KepmenPAN-RB 349/2024 untuk tenaga kesehatan.

Untuk memperkuat komitmen pemerintah ini, MenPAN-RB Rini pada 12 Desember 2024 telah mengeluarkan surat Nomor B/5993/M SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Honorer Database BKN Gagal PPPK 2024 Tahap 1

Dalam surat tersebut diperintahkan masing-masing pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik instansi pusat maupun daerah untuk menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN alias honorer.

"Pemerintah pusat maupun pemda harus tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN PPPK," tegas Menteri Rini, Minggu (15/12).

Jika jumlah pegawai non-ASN atau honoreryang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka mereka bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Dengan demikian kata Menteri Rini, anggaran PPPK paruh waktu tersebut tetap disediakan pemda maupun instansi pusat.

Nah, honorer yang diangkat PPPK paruh waktu ini, anggarannya disediakan di luar belanja pegawai.

"Jadi, gaji PPPK paruh waktu ini di luar belanja pegawai. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan pemda. Nantinya saat pemda punya kemampuan anggaran, PPPK paruh waktu ini diangkat otomatis ke penuh waktu," bebernya.

Pada prinsipnya tegas MenPAN-RB Rini, tidak ada PHK, gaji honorer tetap dialokasikan di 2025. Kemudian, honorer yang tidak ada formasinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, MenPAN-RB Rini Widyantini dalam suratnya menjelaskan berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa

“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

"Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini ada empat hal yang perlu kami sampaikan kepada PPK instansi pusat dan daerah," tegas Menteri Rini.

Adapun empat instruksi MenPAN-RB Rini Widyantini sebagai berikut:

1. Mengapresiasi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang telah mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2024 sebagai salah satu bentuk komitmen dalam penataan pegawai Non ASN melalui pengadaan PPPK.

2. Sesuai surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 27 September 2024, hal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024, dan proses tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 sedang berlangsung.

3. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan seleksi PPPK Tahap 1, penataan dan penyelesaian pegawai non-ASN belum berjalan dengan optimal.

4. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah:

    a. Tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara.

    b. Apabila jumlah pegawai non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.

    c. Bagi tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf b, penganggarannya disediakan di luar belanja pegawai. (esy/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler