Tegas! Kemenhub Potong Truk ODOL yang Berani Beroperasi di Jalan

Jumat, 19 Maret 2021 – 21:31 WIB
Petugas Kementerian Perhubungan memotong sasis belakang truk yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau "over dimension over load" (ODOL) di Cikarang, Jumat (19/3.2021). Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menindak tegas truk bermerek Hino 500 yang memiliki kelebihan muatan dan dimensi atau dikenal over dimension over load (ODOL).

Bentuk tindakan tegas itu dengan memotong sasis belakang truk ODOL tersebut, di Cibitung, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Istri KSAD Jenderal Andika Punya Panggilan Khusus untuk Serda Manganang

"Ini sebagai bentuk penindakan kami terhadap pelanggaran yang dilakukan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan," kata Kepala BPTD V Jambi Bahar Latief di lokasi penindakan di Cibitung, Bekasi.

Saat itu, kata Bahar, pihaknya mendapati kendaraan tersebut melintasi Jambi kemudian kami tindak bersama BPTD IX Jawa Barat.

BACA JUGA: Serius Terapkan Zero ODOL, Kemenhub Normalisasi Dua Truk di Jambi

Awalnya truk Hino 500 pertama kali diketahui melanggar ketentuan kapasitas saat melintas di wilayah Jambi.

Kemudian, kata Bahar, lantaran nomor polisi kendaraan berasal dari Bekasi, maka penindakan lebih lanjut dilakukan di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA: Ditjen Hubdat Sanksi Berat Truk Odol, Transfer Muatan hingga Pasal 277

"Setelah sasis dipotong, muatan di truk ODOL tersebut dialihkan," ucap dia.

Menurut Bahar setidaknya truk berwarna hijau itu melakukan dua pelanggaran.

Pertama, muatan yang dibawa truk melebihi kapasitas. Kedua, dimensi truk melebihi ketentuan.

Berdasarkan buku uji berkala, truk tersebut memiliki panjang 10,7 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 3,4 meter tetapi setelah diukur panjang sebenarnya mencapai 12,1 meter, lebar 2,57 meter, dan tinggi 3,6 meter.

Kendaraan diamankan saat melintas di Jembatan Timbang Jambi-Merlung pada 1 Maret 2021 lalu.

Bahar mengatakan pihaknya terus melakukan berbagai upaya menertibkan kendaraan ODOL.

"Pada prinsipnya kami menegakkan aturan yang berlaku bahwa kendaraan di jalan raya tidak boleh mengubah bentuk ataupun sasis."

"Ini juga bagian dari komitmen kami untuk 'Zero ODOL di 2023'," pungkas Bahar Latief. (ant/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siang Bolong, 13 Polisi Dibantai Geng Bersenjata, Jalan Penuh Darah


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler