Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini Besarannya

Selasa, 19 Maret 2024 – 12:03 WIB
Tunjangan Hari Raya (THR). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan pengusaha yang terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

BACA JUGA: Mendagri Tito Minta Pemda Menyalurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang pada Konferensi Pers SE Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan di Jakarta, Senin (18/3/2024).

Dirjen Haiyani menambahkan pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

BACA JUGA: Menaker Ida: THR Harus Dibayar Penuh dan Tidak Boleh Dicicil

Sebagai informasi, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberitan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya disebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (jpnn)

BACA JUGA: THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler