THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Senin, 18 Maret 2024 – 20:25 WIB
Konferensi pers terkait Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) di Gatsu, Jakarta Selatan, Senin (18/3). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan pada Senin (18/3).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA: Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya IdulFitri.

Menaker Ida mengimbau agar perusahaan dapat menjalankan kewajibannya lebih cepat dari maksimal tempo yang telah ditentukan.

BACA JUGA: Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil

"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kepada pekerja atau buruh, dan ini telah diatur pelaksanaannya," kata Ida Fauziyah saat konferensi pers di kantornya, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016, tercatat bahwa pihak yang berhak atas THR, yakni pekerja atau buruh dengan masa kerja sebulan atau lebih.

BACA JUGA: DPRD Imbau Perusahaan di Batam Membayarkan THR Tepat Waktu

Selain itu, pekerja yang masih berstatus karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun tidak tertentu (PKWTT), serta pekerja harian lepas.

"Seusai Peraturan Kemnaker, pekerja yang berhak mendapatkan THR, yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, atau lebih, PKWT, PKWTT, termasuk buruh harian lepas yang telah memenuhi syarat perundang-undangan," tuturnya.

"Saya minta untuk semua perusahaan dengan sungguh-sungguh menjalankan regulasi ini dengan sebaik-baiknya," imbuh Ida Fauziyah.

Lebih dari itu, Menaker mengingatkan agar seluruh perusahaan membayarkan THR secara penuh kepada para pekerja.

Ida Fauziyah menjelaskan pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau setahun wajib mendapatkan THR senilai gaji sebulan.

Sementara itu, pembayaran THR pekerja dengan masa kerja di bawah setahun dibayarkan secara proporsional.

"Harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya tegas. (mcr31/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menaker segera Terbitkan SE Pembayaran THR 2024


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler